jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap 15 penyelenggara pemilu dari berbagai daerah.
Sanksi dijatuhkan karena ke-15 penyelenggara pemilu tersebut dinilai bersalah melanggar kode etik, saat penyelenggaraan Pilkada 2018 lalu, yang digelar serentak di 171 daerah.
BACA JUGA: Dilarang Nyaleg, Eks Koruptor Laporkan KPU DKI ke DKPP
Vonis dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan 13 putusan dari 17 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (12/9).
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Prof Muhammad.
BACA JUGA: DKPP Copot 10 Penyelenggara Pemilu terkait Pilkada 2018
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada 15 penyelenggara Pemilu. Sementara terhadap 33 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baik masing-masing.
Prof Muhammad mengatakan, putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Bagi penyelenggara yang diberhentikan tetap tidak ada upaya hukum lain. Putusan harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.
BACA JUGA: KPU dan Panwaslu Kota Padang Sidempuan Diperiksa DKPP
"Untuk itu, diharapkan kepada penyelenggara pemilu untuk bersikap hati-hati dalam mengemban amanat sebagai penyelenggara Pemilu. Putusan DKPP bersifat mendidik, agar dapat dijadikan pelajaran bagi penyelenggara Pemilu yang lain,” katanya.
Selain itu, Muhammad juga menyatakan, penyelenggara pemilu yang sudah diberhentikan tetap, dalam sejarahnya tidak pernah lagi dipilih menjadi penyelenggara pemilu di kemudian hari. Karena sudah dianggap tidak layak. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Berhentikan Lima Penyelenggara Pemilu
Redaktur & Reporter : Ken Girsang