jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap lima penyelenggara pemilu.
Kelimanya dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu selama pelaksanaan Pilkada serentak 2018.
BACA JUGA: DKPP Berhentikan Delapan Penyelenggara Pemilu Sulsel
Putusan dibacakan pada sidang yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (21/8).
Sidang dipimpin Ketua DKPP Harjono, dengan anggota Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar dan Muhammad.
BACA JUGA: Benny: DKPP Sukses Menegakkan Muruah Penyelenggara Pemilu
Kelima penyelenggara yang diberhentikan masing-masing Tarmizi selaku anggota Panwas Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kemudian Jamalia Tafalas selaku Ketua KPU Raja Ampat, Papua Barat, Tanus Kogoya Ketua KPU Lanny Jaya, Papua, serta Manase Wandik dan Penius Dewelek Onime anggota KPU Puncak, Papua.
BACA JUGA: Lelet Memproses Laporan, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu," ujar Harjono.
DKPP menilai kelima teradu tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu di masa yang akan datang.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat penyelenggara pemilu yakni Erianus Kiwak, Aten Mom dan Ishak Telenggen selaku Ketua dan Anggota KPU Puncak. Erianus juga dinyatakan diberhentikan dari jabatan ketua.
Sanksi peringatan keras juga dijatuhkan pada Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf.
Sementara terhadap Ketua dan Anggota KPU Alor yakni Contantiana Mansula (Ketua KPU Alor) Febrino CH. Blegur (anggota KPU Alor), serta Ketua Panwas Lanny Jaya Kiloner Kogoya, diberi sanksi peringatan.
Dalam pembacaan putusan kali ini DKPP merehabilitasi nama baik sejumlah teradu yang tidak terbukti melanggar kode etik. Selain itu, mengeluarkan ketetapan terhadap beberapa perkara yang aduannya dicabut pihak pengadu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Didiskriminasi, PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP
Redaktur & Reporter : Ken Girsang