Dilarang Nyaleg, Eks Koruptor Laporkan KPU DKI ke DKPP

Jumat, 07 September 2018 – 16:32 WIB
Yupen Hadi dalam diskusi Kawal Pilkada. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan narapidana korupsi M Taufik melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Penyebabnya, KPU DKI tetap mencoret dirinya dari daftar calon anggota legislatif tingkat provinsi.

Ketua DPD Gerindra DKI itu mengirim kuasa hukumnya, Yupen Hadi ke kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/9).

BACA JUGA: Bawaslu Bela Eks Koruptor, Mahfud MD: Abaikan Saja

"Kami melaporkan KPU DKI Jakarta dan KPU RI, seluruh komisioner KPU DKI dan KPU RI terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memerintahkan berkas pencalonan M Taufik dari DPD gerindra menjadi memenuhi syarat," kata Yupen kepada wartawan.

Sebelumnya, KPU DKI mencoret Taufik dari daftar bakal caleg Gerindra karena statusnya yang mantan koruptor. Langkah tersebut sesuai dengan ketentuan di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018. 

BACA JUGA: Ngebet Jadi Caleg, Mantan Koruptor Ini Ancam Pidanakan KPU

Namun, Yupen menegaskan, KPU RI dan KPU DKI sudah melakukan pelanggaran kode etik. Pasalnya, sudah ada putusan Bawaslu DKI Jakarta yang meloloskan kliennya maju Pemilihan Legislatif 2019.

"Ini kalau tidak dilaksanakan berdosa," tegasnya. (wid/rmol)

BACA JUGA: Gelar Karpet Merah untuk Eks Koruptor, Bawaslu Pro-Korupsi?

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU DKI Tetap Ogah Masukkan M Taufik ke Daftar Caleg


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler