Tok Tok Tok, Eks Anggota DPRD dan 4 Bandar Narkoba Divonis Mati

Kamis, 15 April 2021 – 16:35 WIB
Anggota BNN menggiring Tersangka bandar narkoba yang merupakan Anggota DPRD Kota Palembang 2019-2024 dari Partai Golkar Doni (kiri) saat tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Kamis (24/9/2020). Foto: ANTARA/Nova Wahyudi

jpnn.com, PALEMBANG - Mantan anggota DPRD Palembang Doni Timur (30) dan empat terdakwa lainnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang.

Kelima terdakwa terbukti terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara.

BACA JUGA: Kegiatan Masyarakat Mencurigakan, Ipda Cahyo Menemukan Duit Rp11 Juta

Hakim Ketua Bongbongan Silaban dalam putusannya mengatakan, Doni dan keempat terdakwa lainnya masing-masing Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi (berkas terpisah) terbukti memiliki narkotika berupa empat kilogram sabu-sabu serta 21.160 butir pil ekstasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Bongongan saat membacakan vonis untuk kelima terdakwa secara bergiliran, Kamis (15/4).

BACA JUGA: Dear Perantau Minang, Ada Pesan dari Pak Doni Monardo

Majelis menilai kelima terdakwa melanggar 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.

Bahkan majelis menyebutkan hal-hal yang memberatkan kelimanya, yakni bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah, perbuatan tersebut merusak generasi muda, termasuk kejahatan terorganisir, dan dikategorikan sebagai transaksi lintas negara.

BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Palembang Doni Timur Dituntut Hukuman Mati

Terbukti berdasarkan fakta persidangan bahwa kesaksian Mulyadi yang dibenarkan Doni bahwa empat kilogram narkoba yang diamankan BNN pada Maret 2020 merupakan kiriman dari Malaysia, kata majelis hakim.

Sementara khusus terdakwa Doni, majelis hakim memberikan poin pemberat karena Doni tidak dapat memberikan contoh yang baik dalam posisinya sebagai Anggota DPRD Kota Palembang.

Selain itu, Doni juga pernah menjalani masa hukuman sebelumnya dalam kasus narkotika.

"Artinya terdakwa (Doni) tidak menjadikan masa hukuman itu sebagai pembelajaran melainkan justru meningkatkan kejahatannya," kata Bongbongan.

Sidang sendiri diwarnai dengan terdakwa Yati yang menangis tertunduk saat mendengarkan vonis tersebut dari LP Perempuan Palembang melalui sambungan video.

Sementara atas vonis tersebut kelima terdakwa mengajukan banding.

"Untuk Yati seharusnya hukuman seumur hidup karena dia hanya kurir," kata kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi dihubungi usai persidangan.

Doni ditangkap tim gabungan BNN pada 29 September 2020 di ruko miliknya di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Barat I Palembang.

Penangkapan Doni merupakan hasil pengembangan kasus dari terdakwa Mulyadi yang ditangkap lebih dulu di Medan.

Doni ditangkap setelah tim gabungan lebih dulu meringkus dua anak buahnya (Yati dan Joko) yang sedang bertransaksi.

Namun terdakwa Joko kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang pada Januari 2021 dan hingga kini masih buron, sehingga belum bisa dilakukan penuntutan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler