Mantan Anggota DPRD Palembang Doni Timur Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 04 Maret 2021 – 21:24 WIB
Arsip-Tersangka bandar narkoba yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang 2019-2024 dari Partai Golkar Doni Timur (kiri) dan tersangka lainnya berada di dalam mobil tahanan milik BNN Provinsi Sumatera Selatan saat tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (24/9/2020). (ANTARA/Nova Wahyudi/21)

jpnn.com, PALEMBANG - Mantan anggota DPRD Kota Palembang sekaligus bandar narkoba bernama Doni Timur dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/3).

Selain Doni, JPU juga menuntut hukuman mati terhadap empat orang lainnya, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman.

Jaksa menilai Doni dan keempat rekannya tersebut secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyelundupan sabu-sabu seberat 4 kg dan puluhan ribu pil ekstasi.

BACA JUGA: Keluarga Korban Pembunuhan Berunjuk Rasa Tuntut Aipda RS Dihukum Mati

Kelima terdakwa itu dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar kelima terdakwa dihukum mati. Tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang dapat dianggap meringankan tuntutan," ujar JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi saat sidang secara virtual, Kamis (4/3).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Alasan Mantan Anggota Dewan Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba, Oh Ternyata

Adapun pertimbangan JPU atas tuntutan vonis pidana mati tersebut dikarenakan kelima terdakwa tersebut merupakan sindikat narkoba jaringan lintas negara.

Sementara khusus untuk terdakwa Doni SH dalam pertimbangan tambahannya yakni merupakan tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

BACA JUGA: Muhammad Farhan Tewas Dibantai Geng Motor, Dihantam Pakai Kayu Balok

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ary Kesuma menjelaskan, salah satu hal yang memberatkan Doni adalah dia merupakan pejabat publik.

Saat ditangkap Doni dalam status anggota DPRD aktif di Kota Palembang.

BACA JUGA: Ada Hadiah Rp10 Juta Bagi yang Bisa Menangkap Pria Ini, Lihat Baik-baik Fotonya

"Namun, terdakwa ini malam tidak memberi contoh baik dan menjadi bandar narkoba," ujar Agung.(fdl/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler