jpnn.com, PALEMBANG - Mantan anggota DPRD Kota Palembang sekaligus bandar narkoba bernama Doni Timur dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/3).
Selain Doni, JPU juga menuntut hukuman mati terhadap empat orang lainnya, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman.
Jaksa menilai Doni dan keempat rekannya tersebut secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyelundupan sabu-sabu seberat 4 kg dan puluhan ribu pil ekstasi.
BACA JUGA: Keluarga Korban Pembunuhan Berunjuk Rasa Tuntut Aipda RS Dihukum Mati
Kelima terdakwa itu dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar kelima terdakwa dihukum mati. Tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang dapat dianggap meringankan tuntutan," ujar JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi saat sidang secara virtual, Kamis (4/3).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Alasan Mantan Anggota Dewan Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba, Oh Ternyata
Adapun pertimbangan JPU atas tuntutan vonis pidana mati tersebut dikarenakan kelima terdakwa tersebut merupakan sindikat narkoba jaringan lintas negara.
Sementara khusus untuk terdakwa Doni SH dalam pertimbangan tambahannya yakni merupakan tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
BACA JUGA: Muhammad Farhan Tewas Dibantai Geng Motor, Dihantam Pakai Kayu Balok
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ary Kesuma menjelaskan, salah satu hal yang memberatkan Doni adalah dia merupakan pejabat publik.
Saat ditangkap Doni dalam status anggota DPRD aktif di Kota Palembang.
BACA JUGA: Ada Hadiah Rp10 Juta Bagi yang Bisa Menangkap Pria Ini, Lihat Baik-baik Fotonya
"Namun, terdakwa ini malam tidak memberi contoh baik dan menjadi bandar narkoba," ujar Agung.(fdl/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi