jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin kembali mendapat hukuman dari pengadilan. Kali ini, bekas anggota DPR itu dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/6), majelis hakim yang dipimpin Ibnu Basuki menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar kepada bos Permai Group itu. "Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwan kedua dan ketiga," ucap Basuki saat membacakan putusan.
BACA JUGA: Vonis Enam Tahun, Nazaruddin Lanjut Nginap di Penjara,
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Sebelumnya, JPU meminta kepada majelis agar menghukum Nazar dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Selain itu, jaksa juga mengajukan tuntutan hukuman lainnya. Yakni meminta majelis agar memerintahkan perampasan harta Nazaruddin yang nilainya sekitar Rp 600 miliar.
BACA JUGA: Nurhadi: Rp 1,7 Miliar Itu Uang Pribadi
Namun, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis untuk meringankan hukuman untuk Nazar. Yakni karena Nazar sudah dipidana dalam kasus korupsi, punya tanggungan keluarga dan berstatus sebagai justice collaborator yang membantu KPK mengungkap kasus korupsi yang lebih besar.
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan. Jumlahnya sogokan itu mencapai Rp 40,37 miliar.
BACA JUGA: Badrodin: Tito Cukup Smart
Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Nusantara yang berubah nama menjadi Permai Grup. Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dari hasil korupsi dengan cara membeli saham.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Nama Tito Diusulkan Pak Luhut
Redaktur : Tim Redaksi