jpnn.com - jpnn.com - Ketua DPRD Ogan Ilir, Ahmad Yani, harus bisa berlapang dada menerima putusan hukumannya.
Itu setelah, vonis Kasasi di Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi dua tahun penjara.
BACA JUGA: Waspada! Penipuan Modus Amplop Berisi Dokumen Tercecer
Padahal sebelumnya, terdakwa kasus penipuan ini dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh hakim Pengadilan Kegeri Kayuagung.
Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Bambang Joko Winarno SH MH menjelaskan, pihaknya telah menerima petikan putusan MA, Senin lalu (9/1).
BACA JUGA: Windy..Windy..Kere Tapi Nekat Nginap di Hotel Mewah
"Untuk eksekusi terdakwa, itu kewenangan Kejaksaan Negeri OKI, bahwa Putusan MA itu sudah kita beritahukan, selain kita beritahukan ke Kejari OKI. Putusan itu juga kita beritahukan kepada Kuasa hukum terdakwa," ujarnya.
Berawal atas vonis dari PN Kayuagung pada 22 April 2015 atas dugaan kasus penipuan terhadap korban Alex yang mengalami kerugian Rp 1,4 miliar.
BACA JUGA: Gagal Gaet Striker Brazil, Haji Umuh: Mereka Tipu Saya
Selanjutnya, pihak terdakwa banding. Majelis Hakim tingkat banding PT palembang, telah memutuskan dalam amar putusan Nomor No 47/pid/2015/PT.plg, tanggal 17 Juni 2015.
"Putusan PT Palembang itu telah menguatkan putusan PN kayuagung, yang telah memutuskan hukuman percobaan 10 bulan terhadap terdakwa A Yani," terangnya.
Kemudian diajukan kasasi, dan putusan yang diterima 2 tahun Penjara. Dijelaskan Bambang, setelah keluarnya Putusan MA ini, memang masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, yakni Peninjauan kembali (PK).
"Tapi perlu diketahui upaya PK tidak bisa menunda eksekusi putusan MA, dipersilahkan jika akan mengajukan PK," ungkapnya.
Sementara itu Kajari Kayuagung, Viva Hari Rustaman, mengaku belum menerima putusan MA itu.
"Nanti saya kabari ya," katanya singkat.
Ketua DPRD OI Drs H Ahmad Yani MM hingga kini belum berhasil dikonfirmasi terkait vonis 2 tahun yang menjeratnya di tingkat Kasasi. Dua nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif.
Melalui WhatApps-nya ketika dihubungi tidak dingkatnya, begitu juga ketika dikirim pesan melalui WA-nya tidak dibalasnya, meski sudah dibacanya. Begitu juga ketika ditemui dikantor DPRD, A Yani tidak masuk kerja.
Sementara menurut Ketua Badan Kehormatan Dewan Arhandi TB SE mengatakan, pihaknya belum menerima ini.
“Kalau memang benar, kami segera melakukan rapat internal yang mewakili lima fraksi di DPRD OI, apakah kasus yang menjerat A Yani masuk katagori pelangaran kode Etik atau bagaimana, tentu harus dilakukan secara cepat,” tukas politisi PAN ini.
Sebelumnya, Ahmad Yani duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Kayuagung karena diduga menipu Alex bin Mahmud warga Kelurahan Lawang Kidul Barat Kecamatan Ilir Timur II Palembang yang bekerja sebagai Humas PT Meta Pupus Sarana Agro.
Ahmad Yani yang juga adik ipar Bupati Ogan Ilir Ir H Mawardi Yahya ini diduga menipu korban pada tahun 2012-2014 dengan kerugian sekitar Rp 1,4 miliar.
Modusnya, terdakwa mengaku bisa membantu korban untuk mendapatkan surat izin prinsip dari Bupati Ogan Ilir karena perusahaan korban akan membuka perkebunan sawit di Kecamatan Muara kuang Ogan Ilir.
Namun hingga kini, surat izin prinsip yang disepakati tidak kunjung keluar. Korban mengaku rugi Rp 1,4 miliar yang diserahkan ke terdakwa. (gti/sid/lia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayar Rp 20 Juta, Atau Nanti Malam Dijemput Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Budi