jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menindaklanjuti penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan belasan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2017. Hasilnya, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Kalemdikpol) Komjen Arief Sulistyanto memutuskan pemecatan terhadap 13 taruna Akpol yang terlibat penganiayaan berujung maut itu.
Pemecatan ini dilakukan setelah Akpol menggelar sidang Dewan Akademik (Wanak), Senin (11/2). Sidang itu dipimpin Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel dan dihadiri Komjen Arief.
BACA JUGA: Kesan Komjen Arief setelah Sempat Memimpin Bareskrim
Sidang tertutup yang digelar mulai pukul 13.00 hingga 23.30 WIB di Gedung Paramarta komplek Akpol itu memutuskan ke-13 taruna yang menganiaya taruna tingkat II Muhammad Adam pada 18 Mei 2017 dijatuhi sanksi terberat. Yakni pemberhentian dengan tidak hornat (PTDH) alias dipecat.
“Sebenarnya ada 14 orang yang terjerat kasus ini, tetapi pelaku utama, CAS telah dikeluarkan (dipecat) pada sidang yang lebih dulu digelar pada Juli 2018 silam,” kata Arief dalam keterangannya, Selasa (12/2).
BACA JUGA: Idham Azis Jadi Kabareskrim, Komjen Arief Digeser ke Kalemdiklat
Adapun ke-13 taruna yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, RAP, IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA dan HA. Ke-13 orang itu juga sebelumnya sudah divonis secara pidana pada 2018.
Sidang Wanak ini digelar setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan ke-13 taruna tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Adam pada pada 18 Mei 2017. Penganiayaan itu berujung tewasnya Adam.(cuy/jpnn)
BACA JUGA: Tantangan Andi Arief ke Jokowi soal Novel dan Reaksi Polri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembawa Bendera HTI Terancam 3 Pekan Penjara & Denda Rp 900
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan