Tok Tok Tok, MA Tolak Permohonan Kasasi HTI

Jumat, 15 Februari 2019 – 20:32 WIB
Hizbut Tahrir Indonesia. Foto: Radar Lampung/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, organisasi yang menyuarakan sistem khilafah itu tidak boleh lagi berkegiatan di seluruh wilayah Indonesia.

Perkara bernomor register 27 K/TUN/2019 itu telah diputus oleh majelis kasasi MA, Kamis 914/2). “Hakim menolak kasasi HTI," ujar Ketua Bidang Humas MA Abdullah, Jumat (15/2).

BACA JUGA: Kok Bisa Menkumham Tak Tahu Penyimpangan di Lapas?

Majelis kasasi yang menyidangkan perkara itu diketuai oleh Supandi. Adapun anggota majelisnya adalah Agung Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko.

Abdullah menuturkan, putusan kasasi tersebut secara langsung menguatkan vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Secara langsung putusan kasasi menguatkan putusan PTUN dan putusan PT DKI," jelasnya.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: PKS Belum Bayar Rp 30 Miliar

Gugatan HTI bermula ketika Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membubarkan HTI pada 2017. Pembubarannya merujuk pada Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Pemerintah menganggap HTI tidak sejalan dengan Pancasila. Namun, HTI menggugat keputusan Kemenkumham ke PTUN Jakarta.

BACA JUGA: BNN Minta Kemenkumham Perketat Lapas

Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Selanjutnya, HTI mengajukan banding ke PT DKI.

Lagi-lagi, PT DKI menolak gugatan HTI pada September 2018. Hingga akhirnya HTI mengajukan permohonan kasasi dan ditolak MA.(jpc/jpg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Soroti Kemenkumham yang Tak Bangun Lapas Baru Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler