jpnn.com - PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, meneteskan air mata setelah divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (8/6).
Mantan Bupati Pelalawan dua periode ini dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembebasan lahan untuk Perkantoran Bakti Praja Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Menurut majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan tidak dapat membuktikan perbuatan Azmun selama dipersidangan.
‘’Terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan primer dan subsidair karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara,’’ sebut ketua hakim di ruang sidang Cakra.
Selain memvonis bebas, majelis hakim juga memerintah JPU supaya mengeluarkan Tengku Azmun Jaafar dari tahanan dan kemudian merehabilitasi harkat, martabat serta nama baiknya. ‘’Segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,’’ tegas Rinaldi.
Atas vonis ini, JPU dari Kejari Pelalawan Sri Mulyani Anom SH langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melawan vonis pengadilan tingkat pertama ini. ‘’Kasasi,’’ ucapnya singkat saat ditemui Pekanbaru MX (Jawa Pos Group) usai sidang.
Sebelumnya, Azmun dituntut 4 tahun 6 bulan oleh JPU beberapa pekan lalu. Selain itu, Azmun juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.518.853.600.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Azmun melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini bermula ketila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan berencana mendirikan perkantoran pada tahun 2002. Saat itu, pemerintah membeli lahan seluas 110 hektare dan lahan telah dibayar.
Setelah lahan tersebut dibayar, ganti rugi lahan kembali dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011. Akibatnya, negara dirugikan Rp 38 miliar.
Dalam kasus ini, Azmun merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Resese Kriminl Khusus Kepolisian Daerah Riau. Dia dijemput di rumahnya di Jalan Lumba-lumba, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa tanggal 8 Desember 2015 dan ditahan.
Sementara tujuh tersangka itu adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Farizal Hamid, Lahmudin (mantan kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), Al Azmi (Kasi BPN Pelalawan).
Tengku Alfian (PPTK pengadaan lahan dan staf Sekda Pelalawan), Rahmat (staf dinas pendapatan daerah ), Tengku Kasroen (mantan Sekretaris Daerah Pelalawan), dan Marwan Ibrahim (mantan wakil bupati Pelalawan). Mereka sudah divonis hakim dan menjalani hukuman.(pmx/ray/jpnn)
BACA JUGA: Soal SK Bodong, Gubernur Bilang Begini ke Sekda Saking Geram
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap, Perawat Honorer Bakal Kena PHK
Redaktur : Tim Redaksi