jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Kohar Ayub.
Mantan kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Tengah yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa SD tahun 2010 ini divonis lima tahun penjara.
BACA JUGA: Usai Libur, Fisik Skuat Gajah Sakti Digenjot di Markas Brigif-3 Marinir
Tidak hanya itu. Kohar juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (7/3), hakim menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Apes, Rumah Nuri Maulida Dibobol Maling, Cincin Pernikahan pun Raib
Kohar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Sementara pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang membatalkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Hakim tinggi menjatuhkan vonis lebih berat. Ini tertuang dalam putusan pada Jumat (19/5) lalu.
BACA JUGA: Lima Daerah Ini Diganjar Wajar Tanpa Pengecualian Meski Ada Temuan
”Putusan majelis hakim pada tingkat banding lebih tinggi dua tahun enam bulan," kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Muhammad Yusuf, Rabu (31/5).
Yusuf mengungkapkan, dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyatakan perbuatan Kohar Ayub sesuai dengan dakwaan primair, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
”Kita sudah menerima salinan putusan tersebut, Senin (29/5). Namun kita belum memberikan salinan tersebut kepada jaksa dan pihak Kohar Ayub,” ujarnya.
Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Guntoro Jajang membenarkan pihaknya belum menerima salinan putusan tingkat banding. Langkah selanjutnya juga belum ditentukan.
”Kita belum dapat salinannya. Nanti kita lapor dulu ke pimpinan. Keputusannya seperti apa,” ujarnyakata dia.
Pada bagian lain, pengacara Kohar Ayub, Indra Cahya menyatakan pihaknya tidak lagi mendampingi perkara tersebut.
”Saya tidak bisa komentar. Karena dia (Kohar, Red) bukan klien saya lagi sejak perkaranya naik banding," kata Indra kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Disdik Lamteng melaksanakan proyek pengadaan barang untuk 121 sekolah di Lampung Tengah senilai Rp29 miliar pada 2010 silam.
Anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) itu diperuntukkan pengadaan buku perpustakaan dan alat praktik laboratorium.
Dalam pelaksanannya, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak melalui mekanisme yang ditentukan. Tidak hanya itu. Meski pekerjaan belum selesai 100 persen, namun proyek sudah dinyatakan selesai. Dalam kasus ini negara merugi Rp9,6 miliar. (nca/c1/ais)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDI Perjuangan Beri Sinyal Lawan Petahana
Redaktur & Reporter : Budi