jpnn.com, LAMPUNG - Lima Daerah di Provinsi Lampung mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2016.
Ke lima daerah tersebut adalah Tulangbawang, Waykanan, Tulangbawang Barat, Pringsewu, dan Mesuji.
BACA JUGA: Sri Mulyani: Saya Kecewa Betul
Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Sunarto mengatakan pemberian Laporan Hasil Pemeriksaan ini dilakukan sebab, sudah dilakukan pemeriksaan sampai 31 Maret 2017.
“Saat ini baru lima kabupaten saja. Sisanya masih kita rapatkan kemungkinan pekan depan sudah bisa diberikan,” ujarnya kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Raih Opini WTP, BP Batam Terima Penghargaan dari BPK RI
Dia juga mengatakan meskipun WTP, bukan berarti di dalamnya tak ada temuan. Seperti Kabupaten Tulangbwang. Di mana temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern yakni penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) belum Optimal.
Kemudian yang kedua adalah kesalahan penganggaran belanja modal senilai Rp16,17 miliar. Kemudian yang juga menjadi sorotan adalah pekerjaan/rehab jalan pada Dinas PU tidak sesuai kontrak senilai Rp1,52 miliar dan denda keterlambatan belum dipungut sebesar Rp6,12 juta.
BACA JUGA: PDI Perjuangan Beri Sinyal Lawan Petahana
“Ada juga beberpa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan pembangunan gedung tidak sesuai dengan kontrak dengan nilai Rp596,5 juta,” kata dia.
Untuk Kabupaten Waykanan beberapa catatan yang ada adalah dalam penyajian informasi Kartu Inventarus Barang, masih dianggap belum lengkap dan pengamanan aset tetap tanah, peralatan dan mesin kurang memadai.
“Itu pengendalian intern. Kemudian soal BUMD yang belum jelas kegunaannya sampai saat ini belum dievaluasi,” ujarnya.
Soal kepatuhan terhadap undang-undang, ada uang persediaan pajak di bendahara pengeluaran yang terlambat setor sementara pelaksanaan 17 paket pekerjaan jalan pada Dinas PU tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp2,55 miliar.
Untuk Kabupaten Tulangbawang Barat catatan yang diberikan BPK adalah megenai pengelolaan aset tetap yang tidak tertib. Kemudian pemberian lahan hibah tidak dilengkapi dengan NPHD dan Laporan penggunaan dana hibah juga belum tersampaikan.
“Kalau temuan kepatuhannya ada pekerjaan jalan yang tidak sesuai spek itu nilainya Rp1,89 miliar. Kemudian Penyusunan jasa kontraknya juag masih belum sesuai dengan ketentuan,” kata dia.
Pringsewu, juga masih ada di mana penatausahaan BMD masih belum tertib dan pembayaran THR bagi pimpinan dan anggota DPRD Lampung tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp113,48 juta.
“Untuk Mesuji itu Penatausahaan Aset dan Baksos belum tertib. Sementara terkai kepatuhannya ada pekerjaan peningkatan jalan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp1,9 miliar. Sementara Jaminan pelaksanaan atas 14 paket pekerjaan yang putus kontrak dengan Dinas PU sebesar Rp378,58 juta tidak dicairkan,” kata dia (abd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Penilaian Menteri Desa Terhadap Sugito yang Ketangkap KPK
Redaktur & Reporter : Budi