Tok! Tok! Tok! Mantan Rektor Ini Divonis 22 Bulan Bui

Sabtu, 28 Januari 2017 – 03:30 WIB
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com - jpnn.com - Aulia Tasman terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Unja tahun 2013, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja) dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan.

BACA JUGA: Sedikit Komentar Usai Diperiksa KPK, Siti: Doakan Saja

Majelis hakim yang dipimpin Barita Saragih, juga membebankan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantas tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA: Kejati Gorontalo Didesak Usut Korupsi Alkes 2004

“Menyatakan perbuatan terdakwa Aulia Tasman terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan,” tegas ketua majelis membacakan amar putusan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi yang menuntut dengan pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan.

BACA JUGA: KPK Didesak Usut Tuntas TPPU Adik Atut

Menurut JPU, perbuatan Aulia Tasman terbukti dalam dakwaan primer Pasal 2 jo 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantas tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Sementara Direktur Panca Mitra Lestari, Masrial, rekanan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Universitas Jambi (Unja) tahun 2013, juga dovonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi. Masrial dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 jo 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masrial dengan pidana selama 4 tahun, denda Rp 200 Juta, subsidair 1 bulan," ucap Barita dalam persidangan, seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group), hari ini.

Selain itu, Masrial juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 943 juta.

Jumlah ini didapat dari perhitungan kerugian negara, yang dilakukan langsung oleh majelis hakim.

Dari BPKP, kerugian awal mencapai Rp 3,9 miliar. Apabila tidak dibayar diganti 6 bulan. Atas putusan ini, terdakwa pikir-pikir.

Menanggapi putusan ini, penasehat hukun terdakwa Aulia Tasman, Sarbaini, mengatakan, masih pikir-pikir. Karena menurut Sarbaini, seharusnya kliennya dibebaskan, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menurut kita seharusnya bebas, karena klien kita hanya tandatangan kontrak selaku KPA dan PPK dan itu dibenarkan oleh Undang-Undang. Masa dengan tandatangan itu dihukum. Atas putusan ini, kita pikir-pikir," kata Sarbaini. (ira/rib)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler