jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan peraturan daerah (Perda). Keputusan itu merupakan hasil sidang uji materi atas Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Pihak yang mengajukan uji materi adalah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (5/4), MK menilai kewenangan Mendagri membatalkan perda bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.
BACA JUGA: Ini Harapan Mendagri ke KPU-Bawaslu Baru Pilihan DPR
"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pengujian Pasal 251 ayat 2, ayat 3 dan ayat 8, serta ayat 4 sepanjang frasa '...pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat," demikian bunyi petikan putusan MK.
Namun MK memang tidak bulat dalam mengambil putusan itu. Ada empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat beda atau dissenting opinion.
BACA JUGA: Kemendagri Tunggu Usulan Pemberhentian Bupati Katingan
Hakim MK yang mengajukan dissenting opinion adalah Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati dan Manahan Sitompul.
Sementara lima hakim MK lainnya setuju. Disebutkan, keputusan diambil pada rapat permusyaratan hakim (RPH) 22 Agustus 2016, dengan diikuti sembilan hakim MK, termasuk Patrialis Akbar kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA: Pelengseran Bupati Tinggal Dua Tahap Lagi
Disebutkan, keputusan juga diambil dalam dua RPH dengan diikuti delapan hakim MK. Masing-masing pada 2 Februari dan 31 Maret 2017.
Empat Hakim MK berpendapat, norma UU Pemda yang mengatur kewenangan Mendagri mencabut perda tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pertimbangannya karena Indonesia merupakan NKRI. Hal mendasar yang terkandung dari norma konstitusi adalah prinsip bahwa di NKRI akan berlaku satu sistem hukum bagi pemerintah di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Terpisah, Andi Syafrani selaku kuasa hukum Apkasi mengatakan, MK dalam putusan itu menyebut perda sebagai produk legislasi karena dibuat oleh pemerintah dan DPRD. “Maka proses reviewnya melalui lembaga kehakiman (bukan eksekutif dalam hal ini Kemendagri, red)," ujarnya.
Sebenarnya Apkasi mengajukan uji materi atas sejumlah pasal di UU Pemda. Namun, tak semua pasal yang diuji dikabulkan MK.
"Ini menurut kami masih mengganjal. Argumen yang kami ajukan sudah lebih komprehensif dari permohonan sebelumnya. Yang membingungkan, ini RPH (rapat permusyarawatan hakim untuk memutuskan judicial review yang diajukan Apkasi,red) lebih dari tiga kali. Jarang sekali demikian," tutur Andi.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tolak Ranperda Dana Pilgub
Redaktur : Tim Redaksi