jpnn.com, JAKARTA - Rapat paripurna DPR yang digelar Kamis (6/7) menyetujui tujuh orang anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) periode 2017-2022 hasil fit and proper test. Proses fit and proper test dilakukan oleh Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan.
Semula ada 14 nama yang diusulkan pemerintah melalui Surat Presiden Nomor: R-18/Pres/03/2017 pada 22 Maret 2017. Dari ke-14 nama itu, Komisi XI DPR memilih tujuh nama.
BACA JUGA: DPR Bekerja Hingga Dini Hari demi KPU dan Bawaslu Baru
Wakil Ketua Komisi XI DPR Supriyatno dalam laporannya pada rapat paripurna itu mengatakan, tahapan pemilihan DK-OJK telah dilalui sesuai aturan perundang-undang. Menurutnya, ada dua tahap pemilihan yang dilakukan panitia seleksi di Komisi XI DPR.
Tahap pertama adalah memilih satu orang ketua OJK berdasarkan voting tertutup terhadap dua nama peraih suara terbanyak, yakni Wimboh Santoso dan Sigit Pramono. "Berdasarkan hasil pemilihan secara tertutup, saudara Wimboh Santoso memperoleh suara terbanyak," ujar Supri.
BACA JUGA: Begini Jawaban Calon Anggota Bawaslu Soal Deparpolisasi
Tahap kedua, dari 13 nama yang tersisa dipilih enam orang calon anggota DK-OJK melalui dengan cara yang sama, yakni voting tertutup. Enam orang anggota terpilih adalah Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen dan Ahmad Hidayat.(fat/jpnn)
BACA JUGA: DPR Sambut Positif Informasi Seputar Calon Anggota BPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Calon Anggota Bawaslu Diuji di Komisi II DPR
Redaktur : Tim Redaksi