Tok Tok Tok, Sulaiman Sade Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 19 Juni 2020 – 20:51 WIB
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Baqa, Sulaiman Sade, divonis 8 tahun penjara di PN Samarinda, Kamis. Foto: prokal.co

jpnn.com, SAMARINDA - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Baqa, Sulaiman Sade, divonis 8 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (18/6) sore.

Sade juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: Kafid Curiga dengan Tanah Urukan Baru di Makam Ibunya, Berdoa Lantas Dibongkar, Isinya Bikin Geger

Raut wajah mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda, itu pun langsung berubah saat mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Rustam SH MH dan Anggraeni SH, Kamis (18/6) sore.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp1.107.111.200,-.

BACA JUGA: Berita Duka, I Wayan Losmen Meninggal Dunia dengan Mengenaskan di Lokasi Kejadian

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Atas putusan ini, apakah saudara terdakwa menerima atau pikir-pikir atau banding,” tanya majelis.

BACA JUGA: Tiga Wanita Digerebek saat Asyik Melakukan Pesta Terlarang di Rumah Mbak Tati

Melalui penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kemudian majelis hakim mempersilakan terdakwa memikirkan dalam waktu 7 hari.

Untuk diketahui, kasus korupsi pembangunan Pasar Baqa ini menjerat mantan Kepala Dinas (Kadis) Pasar Samarinda Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian Said Syahruzzaman selaku kontraktor dan Miftachul Choir selaku PPTK.

Ketiganya didakwa jaksa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang.

Bagaimana dengan terdakwa lainnya? Nah, Said Syahruzzaman divonis dihukum penjara selama 9 tahun denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian membayar UP senilai Rp3.735.997.571,25 subsidair 3 tahun penjara. Sementara Miftahul Khoir, dihukum 6 tahun penjara denda Rp500 subsidair 3 bulan dan membayar UP senilai Rp116.431.220, subsidair 1 tahun.

Ketiga terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum, Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Usai Diteror dengan Tengkorak Berdarah, Pengusaha Ini Kembali Menerima Teror Lanjutan, Horor Banget!

Sementara itu JPU melalui Indrisari Sikapang SH dari Kejari Samarinda yang mengikuti sidang bersama Sri Rukmini SH MH juga menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir pak,” kata Indrisari. (pro)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler