Tok Tok Tok, Tiga Tahun Bui buat Bupati Penyuap Gubernur

Senin, 03 Desember 2018 – 18:01 WIB
Bupati Nonaktif Bener Meriah Ahmadi yangmenjadi terdakwa pemberi suap kepada Gubernur NAD Irwandi Yusuf. Foto: Intan Piliang/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Bupati Bener Meriah Ahmadi. Majelis hakim menyatakan bupati berstatus nonaktif itu terbukti menyuap Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf sebesar Rp 1,05 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan besalah melakukan korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim I Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakartat, Senin (3/11).

BACA JUGA: 43 Gajah Masuk Kampung, Warga Arul Cincin Terpaksa Mengungsi

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Di luar itu, masih ada hukuman berupa pencabutan hak politik untuk Ahmadi.

"Hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok," ujar Sudani.

BACA JUGA: Irwandi Yusuf Diduga Terima Rp 32,4 M Selama 5 Tahun

Majelis hakim menyebut motif suap itu agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh menyetujui usulan Ahmadi. Menurut majelis, Ahmadi menginginkan kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah bisa mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh Tahun 2018.

Karena itu majelis hakim menyatakan Ahmadi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Meski demikian, hukuman untuk Ahmadi lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Mulai Diadili, Gubernur Aceh Didakwa Terima Suap Rp 1,05 M

Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ahmadi. Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim pun menguraikan pertimbangan yang meringankan hukuman untuk Ahmadi. “Terdakwa berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga satu istri dan empat anak, merasa bersalah, berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta belum pernah di hukum," ujar majelis hakim.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segera Tetapkan Ayah Merin sebagai DPO


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler