jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Siti Fadilah yang menjadi terdakwa perkara korupsi proyek alat kesehatan. Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan menteri kesehatan itu.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat(16/6), majelis hakim menganggap Siti terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Keputusan Mengejutkan Siti Fadilah Supari
Siti sebagai menteri kesehatan periode 2004-2009 terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005. Perbuatan dokter ahli jantung itu telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.
“Mengadili , menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu alternative dan dakwaan kedua alternative ketiga, “ ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA: Demi Amien Rais, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Siap Kepung Istana
Majelis juga menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada Siti. Jika Siti tidak membayar denda itu maka diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
Putusan itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: Gara-gara ââUang Lelahâ di Perkara Alkes, Mantan Dirut RSUD Dituntut 2 Tahun Penjara
Hakim dalam pertimbangan putusan menyebut Siti telah membuat surat rekomendasi untuk menunjuk langsung rekanan dalam proyek alkes. Berdasar surat itu, Kemenkes lantas menggandeng PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Selain itu, hakim juga menilai Siti terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar. Asal suap antara lain dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp 500 juta.
Kemudian ada dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.250.000.000. Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.
Menurut hakim uang-uang itu sebagai imbalan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes pertama. Selain itu, pemberian uang juga didasari keputusan Siti memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai pemasok alkes.
Majelis dalam menjatuhkan hukuman juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan karena perbuatan Siti tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Selain itu, Siti tidak mau mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan karena Siti bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Hal lainnya, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.(wnd/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Rais Terseret Kasus Alkes, Warga Muhammadiyah: Jangan Bangunkan Macan Tidur
Redaktur : Tim Redaksi