Tok Tok Tok..Aa Gatot Kena 8 Tahun Bui, Istrinya 18 Bulan

Jumat, 21 April 2017 – 08:30 WIB
Gatot Brajamusti. Foto: JPNN

jpnn.com - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti akhirnya menerima ganjaran karena menyimoan narkotika jenis sabu-sabu. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (20/4).

Selain vonis bui, Gatot juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

BACA JUGA: Sepi Tawaran Manggung, Penyanyi Dangdut Nyabu Deh

”Menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ungkap Hakim Ketua Yapi ketika membacakan putusan.

Vonis terhadap Gatot Brajamusti ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 13 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan.

BACA JUGA: Dituntut 13 Tahun Bui & Denda Rp 1 M, Aa Gatot Kaget

Pasalnya, dakwaan primer, yakni melanggar pasal 144 ayat (2) Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dinyatakan tidak terbukti.

Namun, Gatot terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider, yakni melanggar pasal 112 ayat (2) Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Jaksa Minta Gatot Dipenjara 13 Tahun

”Berdasarkan fakta persidangan maka kami berkesimpulan bahwa terbukti dalam dakwaan subsider seperti dalam tuntutan jaksa seebelumnya,”ujarnya.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara karena dalam fakta persidangan terdakwa mengakui memiliki narkotika jenis sabu. Adanya barang bukti tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidik kepolisian.

Selain itu, ditemukan juga barang bukti tambahan di kediaman Gatot Brajamusti di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Diantaranya serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat melebihi 5 gram.

”Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dirasa cukup untuk bisa mengadili terdakwa terlebih terdakwa sudah mengakui semua itu,” terangnya

Majelis hakim tidak sependapat alasan terdakwa yang mengatakan bahwa menggunakan sabu untuk kesehatan dan memuaskan istri.

Alasan itu tidak masuk akal karena banyak tempat kesehatan yang bisa menjadi solusi. ”Kalau alasan karena untuk pengobatan dirasa tidak rasional karena masih banyak tempat pengobatan yang tidak harus dengan cara melanggar hukum,” paparnya.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika serta tidak memberikan contoh yang baik. Sementara yang meringankan terdakwa diantaranya memiliki tanggungan keluarga dan juga belum pernah dihukum.

Jika Gatot divonis delapan tahun, sang istri Dewi Aminah hanya kena 18 bulan penjara. Dewi Aminah terbukti dalam dakwaan lebih subsider yakni menggunankan narkotika untuk dirinya sendiri.

Sehingga dakwaan primer dan subsider ia dibebaskan. ”Menghukum terdakwa selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan meminta agar terdakwa tetap di dalam penjara,”ujarnya.

Dijelas majelis hakim, vonis itu diberikan karena berdasarkan pengakuan dari terdakwa Gatot Brajamusti bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Sedangkan terdakwa Dewi Aminah hanya sebagai pengguna.

”Terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika sehingga harus dihukum,” katanya.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa Gatot Brajamusti lewat kuasa hukumnya mengatakan masih pikir- pikir, begitu juga dengan JPU.

Sementara Dewi Aminah memilih untuk menerima vonis tersebut. ” Saya menerima vonis yang diberikan sama yang mulia majelis hakim,”ujar Dewi Aminah di depan majlis hakim. (ash)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalani Pemeriksaan, Ridho Rhoma Stres


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler