jpnn.com, SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya membekuk Farid Ali (28) warga Kedungmangu, Surabaya.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penyanyi dangdut elektro yang cukup ternama di Jawa Timur ini, ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Wonorejo Surabaya.
BACA JUGA: Kemensos Sanggup Rehabilitasi 32.000 Pecandu Narkoba
Dari hasil penggeledahan di rumah kosnya, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,48 gram, dan tiga butir ekstasi, serta satu pipet bekas pakai.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka tak hanya mengonsumsi sabu, tapi juga mengedarkan narkoba jenis ekstasi," ujar
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo.
BACA JUGA: Biar Kuat Mijit, Sri Sering Nyabu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Farid akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.(end/jpnn)
BACA JUGA: Wakil Bendahara Golkar Simpan Sabu-Sabu, Kena Deh..
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Minta Gatot Dipenjara 13 Tahun
Redaktur & Reporter : Natalia