jpnn.com, MATARAM - Setelah dua kali tertunda, pembacaan tuntutan atas dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan artis Gatot Brajamusti akhirnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Gatot dituntut 13 tahun penjara.
Tidak saja hukuman badan, Gatot juga dikenakan denda sebanyak Rp 1 miliar. Jika tak mampu membayarnya, akan diganti kurungan enam bulan penjara.
BACA JUGA: Ngakunya 5 Kali Naik Haji, Ternyata Punya Bisnis Haram
”Menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Sahdi, JPU yang membacakan tuntutan, kemarin (30/3).
Tuntutan JPU, kata Sahdi, didasari pada tindakan Gatot yang mengonsumsi narkoba. Padahal yang bersangkutan merupakan publik figur, sehingga seharusnya bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat.
BACA JUGA: Akhir Karier Politikus Gerindra Tukang Nyabu
”Yang meringankan perbuatan terdakwa adalah karena tidak pernah dihukum,” kata dia.
Dalam persidangan kemarin, jaksa juga mengeluarkan tuntutan terhadap istri Gatot, yakni Dewi Aminah. Berbeda dengan tuntutan Gatot yang di atas 10 tahun, Dewi Aminah mendapat tuntutan lebih rendah. Jaksa menuntut Dewi selama tiga tahun penjara.
BACA JUGA: Enam Karyawan Kedutaan AS Dipecat Gara-Gara Narkoba
”Menuntut terdakwa Dewi Aminah dengan hukuman tiga tahun penjara,” ujar Sahdi.
Untuk Dewi, JPU hanya menuntutnya dengan hukuman penjara. Dia tidak dikenakan denda seperti suaminya, Gatot Brajamusti.
Terkait dengan tuntutan Dewi yang jauh lebih rendah dibandingkan Gatot, JPU berasalan karena Dewi hanya terbukti sebagai pengguna. Dimana dia melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika.
”Terdakwa terbukti mengonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri,” jelas dia.
Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum kedua terdakwa menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Karena itu, tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa.
”Kita akan ajukan pleidoi, pekan depan akan kita bacakan di persidangan,” kata Irfan, penasihat hukum Gatot dan Dewi, usai sidang kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya Gatot dan istrinya Dewi Aminah ditangkap polisi usai Kongres Parfi di salah satu hotel di Mataram tahun lalu. Saat itu polisi menyita narkoba jenis sabu dari keduanya.(dit/r2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Sabu di Sel Tahanan Kejaksaan, kok Bisa?
Redaktur & Reporter : Friederich