Tok... Tok...Tok... Mantan Dirut RSUD Batam Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 08 Desember 2016 – 17:42 WIB
Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Fadillah Ratna Dewi Malaranggan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang., Rabu (7/12). Foto: batampos/jpg

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Fadillah Ratna Dewi Malaranggan, 57, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (7/12).

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo, menyatakan Fadillah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 yang merugikan negera sebesar Rp 5,6 miliar lebih.

BACA JUGA: Ini Keluhan Hulman Sitorus Sebelum Menghembuskan Napas Terakhir

"Selain menghukum terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider satu tahun kurungan,'' ujar Wahyu seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Iqbal. 

BACA JUGA: Hulman Sitorus, Pemenang Pilkada 2016, Meninggal Dunia

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 1 tahun kurungan.

Atas putusan ini, terdakwa Fadillah yang didampingi kuasa hukumnya, Hendri Pandiangan juga menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.(ias)

BACA JUGA: Sebarkan Postingan SARA, Martien Zeegeer Ditangkap Polda Jabar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Minuman Kaleng Ilegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler