jpnn.com, SERANG - Toko kosmetik di Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, digerebek aparat Polres Serang.
Toko tersebut menjual pil koplo dan memasoknya ke wilayah Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Perempuan Ini Simpan 396 Pil Koplo di Anunya, Duhhhh
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan DA (35) warga Desa Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhoksumawe, Aceh.
Penangkapan DA merupakan pengembangan tersangka AG (20 tahun) warga desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, yang ditangkap beberapa jam sebelumnya.
BACA JUGA: Ratusan Pil Koplo Diselundupkan ke Lapas Kelas I Kedungpane, Siapa Pelakunya?
"Penggerebekan toko kosmetik di wilayah Jakarta Barat itu, bermula dari tertangkapnya AG pada Rabu 28 Februari jam 01.00 WIB di dalam rumahnya," kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, Jumat.
Dari penangkapan itu, Candra menerangkan tersangka AG menyebut jika ratusan obat terlarang itu didapat dari tersangka DA di wilayah, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Ibu Bunuh Anak Kandung dengan Cara Diberikan Racun
"Berbekal dari pengakuan itu, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DA di toko kosmetik di Jalan Stasiun Angke," katanya.
Candra menambahkan dari toko kosmetik itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.
"Kami juga amankan keras obat jenis Trihexphenedyl sebanyak 120 butir dan uang hasil penjualan Rp 1.250.000," tambahnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
"Kami masih melakukan pengembangan jaringan," kata Candra. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti