jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi menangani kasus penggerebekan toko obat yang dilakukan anggota ormas Front Pembela Islam (FPI). Petugas menyelidiki toko yang diduga menjual obat terlarang itu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto mengatakan, dari pemeriksaan diyakini toko itu memang menjual obat terlarang.
BACA JUGA: Anggota FPI Pelaku Kekerasan Ditahan di Polda Metro Jaya
“Memang ada fakta-fakta penjual obat ini melakukan pelanggaran hukum. Kami kenakan UU kesehatannya karena menjual obat tanpa izin edar,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (1/1).
Toko obat yang ada di Pondok Gede itu kata dia menjual obat atau bahan farmasi yang tidak sesuai dengan aturan.
BACA JUGA: Razia Toko Obat, Anggota FPI Malah Ditangkap
“Itu melanggar UU perlindungan konusumen," imbuh dia.
Dari kasus itu, sekarang ada dua pelaku yang berasal dari pihak toko ditahan. Keduanya ditahan di Polres Metro Bekasi.
BACA JUGA: FPI Ancam Hilangkan 50 Juta Pengguna FB, Google dan WA
“Total ada dua (orang) ditahan, penjaga toko dan pemilik," tambah dia.
Petugas sebelumnya menangkap empat oknum anggota FPI karena diduga melakukan sweeping terhadap toko obat di Pondok Gede, Bekasi.
Dari ketiga oknum itu, satu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Boy Giandra yang kini ditahan di Polda Metro Jaya. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abdul Somad Dideportasi, FPI Curiga Ada Permainan Intelijen
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan