Polda Papua Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 18 Miliar di Keerom

Senin, 15 April 2024 – 19:35 WIB
Sekda Keerom Trisiswanda Indra saat mengenakan baju tersangka. Foto: Humas Polda Papua.

jpnn.com, KEEROM - Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua telah memeriksa 30 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Keerom, Papua.

Hal itu diutarakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Ade Safri di Jayapura, Senin (15/4) siang. 

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Ade mengatakan 30 saksi ini telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan hingga penetapan Sekda Trisiswanda Indra sebagai tersangka. 

"Untuk pemeriksaan tersangka nnti akan dilakukan, namun yang jelas sejauh ini hingga penetapan tersangka sudah 30 orang yang kami periksa," jelasnya. 

BACA JUGA: Soroti Hilangnya Berkas Putusan Perkara Korupsi, Rolly Wenas Bilang Begini

Dia pun menyebutkan ada sati orang lainnya yang seharusnya jadi tersangka, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia. 

"Seharusnya mantan Bupati Keerom Muhamad Markum terlibat. Karena beliau sudah almarhum maka status itu tidak diberlakukan," terangnya. 

BACA JUGA: KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Anjungan Sulut di TMII

Kombes Ade mengatakan Sekda Keerom telah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. 

"Setelah ditetapkan jadi tersangka, Sekda langsung kami tahan," ucapnya.

Kombes Ade menyebutkan, Sekda Keerom dijadikan tersangka karena terlibat kasus dugaan korupsi bansos senilai Rp 18,2 miliar. 

"Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian mencapai Rp 18 M dengan nilai anggaran Rp 24 M," ucapnya. (mcr30/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler