Tokoh Agama Minta DPR Segera Mengesahkan RUU PKS

Rabu, 18 Agustus 2021 – 20:54 WIB
Tangkapan layar Pendeta Elsa Novita dari Gereja Kristen Pasundan saat tampil pada video dokumenter berjudul 'Dengarkan dan Suarakan' yang disiarkan LBH Apik Jakarta di Jakarta, Rabu (18/8/2021), lewat kanal YouTube LBH Apik Jakarta. ANTARA/Genta T Mawangi

jpnn.com, JAKARTA - Para tokoh agama meminta DPR segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Para tokoh lintas agama mendukung pengesahan RUU PKS karena melihat kebutuhan yang ada.

BACA JUGA: Indeks Demokrasi Indonesia Gorontalo Naik Signifikan, Tertinggi di Indonesia

Mereka melihat belum ada undang-undang yang mampu melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di Indonesia.

Para tokoh agama juga menyebut kekerasan seksual merupakan perbuatan yang ditentang keras oleh ajaran agama.

BACA JUGA: Ibu Shinta Mengingatkan Soal Terorisme Berbaju Agama

Empat tokoh agama yang menyampaikan dukungan yakni pastor di Gereja Santa Theresia Jakarta Romo Andang Binawan SJ.

Kemudian Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia Ida Ayu Prasastiasih Dewi.

BACA JUGA: Pejalan Kaki Wonosobo-Istana Merdeka itu Dapat Sepeda dari Presiden

Dukungan juga dinyatakan Ustaz Ahong yang saat ini aktif mengelola laman bincangsyariah.com dan imam di Gereja Kristen Pasundan Pendeta Elsa Novita.

“(RUU) ini memang harus diperjuangkan karena yang saya melihat semua lapisan masyarakat harus bergerak bersama,” ujar Novita lewat siaran video dokumenter berjudul 'Dengarkan dan Suarakan' yang disiarkan di Jakarta, Rabu (18/8).

Sementara itu, Ahong dari kelompok Islam berpendapat pengesahan RUU PKS akan menadi salah satu cara melindungi hak-hak korban kekerasan seksual.

Banyak korban yang kesulitan melaporkan kasusnya ke kepolisian, akhirnya membuat testimoni di media sosial.

"Namun, testimoni itu justru menyebabkan mereka kerap dilaporkan balik oleh pelaku ke kepolisian. Akibatnya, banyak korban yang akhirnya berakhir jadi tersangka atau terpidana," kata dia.

Kasus yang melibatkan Baiq Nuril merupakan salah satu contoh korban kekerasan seksual berujung jadi terpidana.

“Jika RUU PKS ditolak, ini merupakan sebuah kemunduran. Padahal, pesan dalam Islam adalah melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, kekerasan seksual, pelecehan seksual,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan dari kelompok Hindu turut menyampaikan dukungan.

“Jika RUU PKS bisa disahkan itu bisa menjamin keadilan karena mungkin saya, teman-teman suatu saat bisa menjadi korban,” ucapnya.

“Mari kita perjuangkan dan tentu saja mari segera sahkan (RUU PKS),” tutur Binawan yang pernah menjadi frater pembina Persaudaraan Siswa-siswi Negeri Katolik (Persink) ini.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tahun ini masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 sebagai RUU inisiatif Badan Legislasi DPR.

Mereka pada tahun ini telah menggelar sekitar empat rapat dengar pendapat umum dari berbagai kelompok, termasuk di antaranya yang pro dan kontra terhadap pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler