Tokoh Front Persaudaraan Islam Meradang, Pakai Istilah Penjilat Rezim

Rabu, 01 September 2021 – 17:52 WIB
Massa simpatisan Habib Rizieq Shihab kocar-kacir saat ditembak gas air mata oleh petugas kepolisian, usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan menolak banding HRS, Senin (30/8/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengomentari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara swab test RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Menurut Novel, putusan tingkat banding itu jauh dari rasa keadilan dan diduga sarat kepentingan politik untuk menzalimi Habib Rizieq.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Rencana Deklarasi Front Persaudaraan Islam

"Sudah diduga sarat dengan kepentingan politik penguasa untuk 2024 yang berakselerasi dari sekarang. Ini bisa dibuktikan isyarat para penjilat rezim ini untuk mengkriminalisasi IB HRS," ujar Novel Bamukmin saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (1/9).

Tokoh Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru itu meminta Komisi Yudisial menyelidiki hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Habib Rizieq.

BACA JUGA: PA 212 Klaim Mahfud MD Merestui FPI Versi Baru, Kapitra Bereaksi

Novel Bamukmin menuding putusan tersebut pesanan cukong.

"Putusannya (PT DKI Jakarta) masih sama dengan putuhan hakim PN Jaktim dan makin menguatkan ada dugaan kuat vonis tersebut vonis pesanan para cukong," tutur Novel Bamukmin. (cr3/jpnn)

BACA JUGA: Detik-Detik Pasukan TNI-Polri Menyergap KKB di Rumah Camat pada Jumat Malam

 

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler