PA 212 Klaim Mahfud MD Merestui FPI Versi Baru, Kapitra Bereaksi

Rabu, 25 Agustus 2021 – 18:30 WIB
Politikus PDIP Kapitra Ampera. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menanggapi pernyataan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 atau Ketum PA 212 Slamet Maarif yang menyeret nama Menko Polhukam Mahfud MD jelang deklarasi Front Persaudaraan Islam (FPI).

Eks Pengacara Habih Rizieq Shihab itu mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan pernyataan Slamet tersebut.

BACA JUGA: Ferdinand Kaget Mahfud MD Disebut Merestui Deklarasi FPI Versi Baru

"Itu tidak ada masalah, itu tidak substantif," kata Kapitra kepada JPNN.com, Rabu (25/8).

Menurut Kapitra, prinsip-prinsip dasar membentuk organisasi adalah sesuai aturan mainnya. "Selagi rule of game dan rule of law itu terpenuhi, ya, tidak ada masalah," kata Kapitra.

BACA JUGA: Deklarasi FPI Versi Baru, Ketum PA 212: Mahfud MD Sudah Memberi Sinyal

Terkait pembentukan FPI versi baru, Kapitra menilai hal itu merupakan hak asasi manusia yang absolut.

Menurut Kapitra, selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU), pembentukan organisasi baru itu boleh saja.

BACA JUGA: Ibas Resmi Bergelar Doktor, Profesor Penguji: Sangat Sempurna!

"Yang penting kegiatan itu tidak boleh bertentangan dengan UU yang berlaku," ujar Kapitra.

Ketum PA 212 Slamet Maarif sebelumnya menyatakan pemerintah dan masyarakat seharusnya mendukung terbentuknya Front Persaudaraan Islam (FPI) yang segera deklarasi dalam waktu dekat.

Pasalnya, pendirian organisasi masyarakat (Ormas) dijamin oleh konstitusi di Indonesia.

"Kan, mendirikan ormas dijamin oleh UUD dan UU juga. Jadi, semua harus mendukung termasuk pemerintah," kata Slamet melalui pesan singkat, Selasa (24/8).

Eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) itu juga mengeklaim bahwa pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD sudah memberi kesan positif terkait deklarasi FPI versi baru.

Namun, Slamet tidak memerinci kesan Mahfud MD yang diyakininya sebagai sinyal adanya restu untuk pendeklarasian FPI versi baru tersebut.

"Menko Polhukam (Mahfud MD, red) sudah memberi sinyal untuk diizinkan (FPI versi baru deklarasi, red)," ujar Slamet.(cr1/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler