jpnn.com - JAKARTA - Tokoh masyarakat Sumatera Barat Marhadi Effendi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) berani memutuskan pelaksaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumbar.
Menurut pria yang juga Wakil Ketua PW Muhammadiyah itu, sikap KPU yang tidak memasukkan Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) tidak saja melanggar hak konstitusi seorang warga negara, tetapi juga memunculkan kekecewaan masyarakat Sumbar.
BACA JUGA: Bawaslu Heran, Mengapa KPU Enggan Melaksanakan PSU di Puluhan TPS Ini
“Ribuan warga dari berbagai wilayah di Sumbar kecewa dengan tidak adanya nama Irman Gusman di DCT,” kata Marhadi, Kamis (2/5).
Marhadi mengatakan Irman Gusman merupakan warga dan tokoh Sumbar yang bisa membawa dan memperjuangkan aspirasi warga Sumbar.
BACA JUGA: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
"Apalagi Irman adalah warga Muhammadiyah, organisasi massa besar di Sumbar," tuturnya.
Marhadi menyesalkan sikap ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Irman Gusman.
BACA JUGA: Ada Maklumat: Pemilu DPD di Sumbar Tidak Sah Tanpa Irman Gusman
Seturut Marhadi, akibat sikap KPU itu pelaksanaan Pemilu DPD RI dapil Sumbar menjadi tidak sah. “Karena PTUN menyatakan DCT yang dibuat KPU tidak sah, dan meminta dibuat DCT baru dengan memasukkan nama Irman Gusman,” katanya.
Ketua Umum Bundo Kanduang Provinsi Sumbar, Prof. Rauda Thaib juga menyampaikan hal yang senada.
Rauda pun berharap MK mengabulkan gugatan Irman Gusman.
“Masyarakat mempertanyakan kenapa aturan yang sudah klir (PTUN mengabulkan gugatan Irman), tetapi kok Pak Irman tidak dimasukkan. Saat itu waktunya juga masih memungkinkan dimasukkan ke DCT,” kata Rauda.
"Sikap KPU dalam kasus Irman Gusman sangat aneh. Sekalipun PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan, KPU tetap tidak mau memasukkan Irman dalam DCT DPD Pemilu 2024. Aneh sekali, ya,” imbuhnya.
Sikap KPU ini, menurut Rauda, sangat merugikan Irman Gusman sebagai warga negara.
Seharusnya KPU sebagai lembaga negara menjamin hak warga negara untuk dipilih dan memilih, sebagaimana dilindungi undang-undang. “Ini juga merugikan masyarakat Sumbar,” katanya. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan