Tokoh-tokoh Politik Jangan Lagi Mengompori

Kamis, 17 November 2016 – 06:48 WIB
Arie Sudjito. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sudjito mengatakan, pemrosesan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini sudah menjadi tersangka, seharusnya mencegah adanya aksi-aksi lanjutan.

Pasalnya, aksi-aksi unjuk rasa tersebut seringkali bermuatan politis yang terus mengganggu stabilitas Indonesia.

BACA JUGA: Jangan Lagi Ada Prasangka dan Rasa Curiga

’’Saya harap semua pihak bisa menghormati proses hukum yang terpisah dari politik. Tokoh-tokoh politik harusnya jangan terus mengompori masyarakat di tengah suasana politik yang panas ini,’’ ungkapnya.

Terkait status Ahok yang masih belum gugur sebagai calon gubernur, Arie menegaskan bahwa peraturan tersebut memang sudah diatur sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu DKI Jakarta.

BACA JUGA: Awas, Jangan Korbankan Indonesia demi Lebaran Kuda

Sehingga, dia merasa bahwa tokoh politik harusnya tak membawa persoalan itu untuk memprovokasi masyarakat.

’’Kalau itu sudah diatur oleh KPUD bahwa yang gugur adalah terpidana. Tunggu saja apakah memang bersalah atau tidak,’’ jelasnya.

BACA JUGA: Menyongsong Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2017

Soal pertarungan antara cagub, Arie menilai bahwa situasi sebenarnya masih cukup cair sehingga belum ada calon kuat.

Memang, dua pesaing Ahok jelas akan menggunakan status tersangka sebagai upaya memperburuk citra sang pertahana.

Namun, tergantung manuver politik, Ahok juga bisa memposisikan sebagai korban sehingga meningkatkan elektabilitas.

’’Kalau dari segmen pemilih grassroot, mereka sudah berpihak sejak lama dan susah berubah pikiran. Tapi, yang akan menentukan adalah kelas menengah atas. Tergantung bagaimana mereka memilih dan saya rasa mereka cukup pandai memilah siapa yang cocok jadi pemimpin DKI,’’ jelasnya.

Di sisi lain, Pengamat Hubungan Internasional (HI) Teuku Rezasyah mengatakan, keputusan pemerintah untuk melakukan penyidikan terhadap Ahok perlu diapresiasi.

Menurutnya, hal tersebut pada intinya untuk mengakomodasi kemarahan masyarakat agar menjaga stabilitas.

’’Dari perspektif HI, kemampuan pemerintah menjaga stabilitas nasional pasti berdampak pada kredibilitas di tingkat internasional. Karena negara lain menilai Indonesia bisa menjaga keamanan untuk para investor,’’ jelasnya.

Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Ficar Hadjar menuturkan, secara yuridis penetapan status tersangka Ahok memang sudah tepat.

Namun begitu, dalam tingkat penyidikan dan penuntutan, bila dirasa kurang bukti maka bisa dilakukan penghentian melalui surat penghentian penyidikan perkara (SP3) di kepolisian atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) di Kejaksaan. (idr/dyn/bay/far/bil/sam/jpnn)


 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... E-Government Terintegrasi Kikis Inefisiensi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler