jpnn.com, PARIS - Pengadilan Prancis, Senin (1/3) menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Presiden Prancis Nicolas Sarcozy karena kasus suap. Dia dinyatakan bersalah atas kasus percobaan suap kepada penegak hukum dan kasus jual-beli jabatan.
Sarcozy menerima hukuman tiga tahun penjara dengan dua tahun penangguhan sehingga Hakim Ketua Christine Mee mengizinkan Sarcozy untuk ditahan di rumah dengan menggunakan gelang elektronik.
BACA JUGA: Tiga Dakwaan untuk Sarkozy, Semuanya Memalukan
Dilansir dari Reuters, jaksa menyebutkan bahwa Sarcozy memberikan penawaran pekerjaan bergengsi untuk seorang hakim di Monaco.
Hal ini dilakukannya untuk memperoleh informasi penyelidikan tentang penerimaan dana ilegal dari pewaris L’Oreal Liliane Bettencourt saat kampanye yang dilakukannya pada pemilihan Presiden Prancis 2007.
BACA JUGA: Nicolas Sarkozy Diinterogasi tentang Dana Gelap Kampanye
Menurut Mee, Sarcozy memanfaatkan status dan hubungan yang dimilikinya. Meskipun Sarcozy sudah tidak lagi menjabat presiden, tetapi Sarcozy masih memiliki pengaruh di kalangan konservatif.
Sarcozy memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding. Saat meninggalkan pengadilan, Sarcozy memilih untuk tetap diam.(mcr9/jpnn)
BACA JUGA: Kontak Tembak TNI dan KSB di Intan Jaya Papua, Satu Tewas
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih