jpnn.com, JAKARTA - Penyelenggaraan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia batal digelar.
Langkah ini diambil Panitia Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia menyusul melonjaknya kasus Covid-19.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemprov DKI Tak Izinkan Konvensi ALB Kadin
Pembatalan itu diumumkan Panitia Munas VIII Kadin melalui surat yang ditujukan ke Ketua Umum ALB Tingkat Nasional Kadin, dengan nomor 514/MUNAS/VI/2021, tertanggal 23 Juni 2021.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Panitia Pelaksana Dyah Anita Prihapsari alias Nita Yudi dan Ketua Panitia Pengarah Benny Soestrisno.
BACA JUGA: Jelang Munas, Kadin NTT Deklarasi Mendukung Arsjad Rasjid
Dalam suratnya, Panitia Munas Kadin merujuk empat keputusan yang diambil Pemerintah terkait melonjaknya kasus Covid-19.
Pertama, Keputusan Menko Perekonomian tanggal 21 Juni 2021, Nomor HM.4.6/158/SET/M.EKON.3/06/2021 tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakann Covid-19.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Melonjak, Kadin Daerah dan Asosiasi Kompak Desak Munas Ditunda
Kedua, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Ketiga, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
Keempat, Surat Sekda DKI Jakarta tanggal 23 Juni 2021 Nomor 619/-1.772 Perihal Jawaban Permohonan Izin Konvensi ALB Kadin.
Dalam surat itu, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali menyatakan saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di DKI Jakarta. Oleh karena itu, permohonan Izin Konvensi ALB Kadin belum dapat disetujui.
“Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa penyelenggaraan Konvensi ALB Kadin belum dapat dilaksanakan, sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Panitia Munas VIII Kadin,” demikian kutipan surat Panitia Munas Kadin tersebut.
Panitia Munas lalu mengingat agar tidak ada pihak yang memaksakan menggelar Konvensi ALB.
Sebab, hal itu sama saja dengan melanggar AD/ART Kadin. Dalam Pasal 22 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga Kadin disebutkan, pelaksanaan Munas dan Konvensi ALB Kadin adalah Panitia Munas.
“Jika ternyata ada pihak lain tetap melaksanakan konvensi Anggota ALB Kadin, maka segala risiko, keabsahan, dan termasuk sanksi pidana, sepenuhnya di luar tanggung jawab Panitia Munas VIII Kadin," demikain surat tersebut.
Konvensi ALB Kadin ini awalnya direncanakan digelar di Balai Sidang Jakarta Convention Centre pada Jumat (25/6). Konvensi ALB dilakukan sebelum Munas Kadin untuk memilih asosiasi yang akan menjadi peserta dalam forum musyawarah tertinggi para pengusaha Indonesia itu.
Konvensi akan diikuti 122 asosiasi nasional. Di dalamnya akan dipilih 30 perwakilan yang akan hadir dan punya hak suara pada Munas VIII Kadin Indonesia.
Namun, konvensi ini belum bisa dilaksanakan. Bagaimana dengan agenda pelaksanaan Munas Kadin yang akan digelar 30 Juni di Kendari, Sulawesi Tenggara?(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich