Tolak Amendemen Konstitusi, PPHN Cukup Diatur Dalam UU

Senin, 06 September 2021 – 23:42 WIB
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menolak wacana amendemen UUD 1945.

Dia menilai usulan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) cukup diatur melalui undang-undang (UU).

BACA JUGA: Perlu Bangun Pertahanan di Wilayah ini Agar Tiongkok Tak Semena-mena

"Untuk menghadirkan PPHN cukup melalui UU atau cara maksimal dengan TAP MPR, sehingga tidak perlu dilakukan amendemen UUD NRI 1945," ujar Syarief Hasan.

Dia menyatakan pandangannya dalam diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk 'Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 dalam Mencapai Cita-cita Bangsa', di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9).

BACA JUGA: Ingat, Sejumlah Mantan Teroris Indonesia Pernah Berjuang di Afghanistan

Dia menilai untuk dilakukan amendemen diperlukan banyak pertimbangan dan hal tersebut merupakan arena politik, sehingga dikhawatirkan bisa berubah terkait isi perubahannya.

Karena itu, menurut dia, lebih baik memperkuat arah pembangunan yang sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

BACA JUGA: Menteri Ramah Senyum ini Didoakan Jadi Presiden Pada Pilpres 2024

Kemudian UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

"Tujuan bernegara hanya satu yaitu kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, itu yang menjadi parameternya, bukan dalam bentuk monumental," ucapnya.

Syarief memastikan bahwa sampai saat ini MPR RI belum memutuskan apapun terkait amendemen UUD NRI Tahun 1945.

Hal itu, menurut dia, menjawab pertanyaan berbagai pihak terkait wacana menghadirkan PPHN melalui amendemen.

"Kabar terbaru yang bisa saya sampaikan sesuai hasil Rapat Pimpinan MPR terakhir adalah MPR masih akan terus melakukan kajian secara mendalam karena banyak aspek yang harus dipertimbangkan," katanya pula.

Menurut dia, Pimpinan MPR, setelah Badan Kajian MPR bekerja, mengambil kesimpulan bahwa akan dilakukan pendalaman karena banyak aspek yang berpengaruh dan dipertimbangkan apabila dilakukan amendemen UUD NRI 1945.

Selain itu, dia menjelaskan perlu dilakukan kajian mendalam terkait wacana amendemen tersebut, karena dikhawatirkan akan terjadi pergeseran sistem ketatanegaraan.

"Kami tidak terburu-buru memutuskan, dan Pimpinan MPR sepakat setelah pendalaman di Badan Kajian MPR, maka dilakukan sosialisasi untuk mendapatkan respons masyarakat dan semua stakeholder," ucapnya.

Syarief tidak menginginkan isu amendemen konstitusi tersebut membuat masyarakat Indonesia terbelah.

Dia menilai banyak hal yang lebih esensi yang harus dipikirkan khususnya dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler