jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid menyoroti wacana terkait bantuan sosial (bansos) judi online yang disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Dia menyebut itu terkesan berempati yang bisa berdampak kepada hadirnya kemiskinan. Apalagi untuk program bansos dari pemerintah itu ada kriterianya, dan tidak ada unsur korban judi online dalam kriteria penerima bantuan sosial di Kementerian Sosial.
BACA JUGA: Wacana Duet Anies-Kaesang di Pilkada Jakarta, HNW: Wajarnya PKS Mengajukan CawagubÂ
HNW sapaan akrabnya mengingatkan agar pemerintah satu sikap dan satu semangat sukseskan Satgas Pemberantasan judi online dari segala lininya, apalagi Presiden Jokowi menyatakan Indonesia sudah darurat judi online.
Maka mestinya tidak ada pejabat pemerintah yang justru mewacanakan hal yang tidak sesuai dengan semangat satgas.
BACA JUGA: Gegara Judi Online, Pria di Semarang Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Sebab, wacana memberikan bansos itu mudah diartikan sebagai menunjukkan simpati terhadap pelaku judi online dengan iming-iming pemberian bansos terhadap keluarganya bila menjadi miskin karena judi.
“Pemerintah seharusnya tegas memberantas judi online, karena sudah sejak beberapa bulan yang lalu Menkominfo menyatakan Indonesia darurat, apalagi jumlah dan nilai transaksinya terus meningkat setiap waktu hingga lebih dari Rp 600 Triliun," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (19/6).
BACA JUGA: Tegas, Fraksi PKS Menolak Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online
HNW menjelaskan, bansos utama yang digunakan oleh pemerintah sebagai program perlindungan sosial adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki setidaknya satu dari lima kriteria, yakni ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD-SMA, lansia 70 tahun ke atas, dan disabilitas berat.
“Jelas tidak ada kriteria keluarga korban judi online pada bansos PKH, sehingga jika diberikan atas dasar tersebut maka tentu bansosnya tidak tepat sasaran dan tidak sesuai aturan,” tegasnya.
“Dan bansos judi online ini sama sekali belum pernah diusulkan apalagi dibahas di Komisi VIII DPR-RI, baik tahun lalu ketika membahas anggaran 2024 maupun saat ini ketika membahas rencana anggaran 2025. Sehingga memang tidak ada pos anggarannya di APBN baik tahun 2024 maupun 2025,” sambungnya.
Apalagi dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang belum lama diteken Presiden Jokowi langkah yang diambil Pemerintah untuk memberantas judi online adalah melalui pencegahan dan penegakan hukum.
Pencegahan dilakukan dengan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala perjudian online, bukan dengan pemberian bansos untuk mencegah, tetapi malah bisa mendorong orang untuk semakin nyaman berjudi.
“Selain pencegahan, penegakan hukum juga harus semakin dioptimalkan, dan itu hanya bisa terjadi jika aparat penegak hukum terlebih dahulu sudah terbebas dari aktivitas judi online. Satgas Pemberantasan Perjudian Daring harus segera bekerja optimal, selain menjatuhkan sanksi hukuman kurungan juga denda sebagaimana diberlakukan di Malaysia dan Singapura, agar kita bisa memetik bonus demografi positif dan menyongsong Indonesia Emas ketika bangsa Indonesia terselamatkan dari kondisi darurat judi online,” pungkasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Lebak Kritik Wacana Bansos untuk Korban Judi Online
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian