Ada Sidang Gugatan Sistem Pemilu di MK, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup

Kamis, 15 Juni 2023 – 11:42 WIB
Tangkapan layar seorang anggota Ditlantas Polda Metro Jaya mengatur lalu lintas di depan Gedung Sapta Pesona, Kamis (15/6/2023, 08.55 WIB). ANTARA/Instagram/@tmcpoldametro/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian telah menutup ruas Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke Harmoni saat sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis.

"Mulai pukul 08.55 WIB, Polri Dit Lantas PMJ melakukan pengalihan arus sementara di depan Gedung Sapta Pesona. Untuk kendaraan yang akan menuju Jl. Medan Merdeka Barat/Harmoni dialihkan sementara melalui Jl. Budi Kemuliaan dan Jl. Medan Merdeka Selatan," menurut unggahan unggahan akun @TMCPoldaMetro di Instagram.

BACA JUGA: 1.202 Personel Polda Metro Jaya Mengamankan Gedung MK

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ribuan personel gabungan diturunkan untuk pengamanan di sekitar gedung MK.

"1.202 personel (yang dikerahkan untuk pengamanan)," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi di Jakarta.

BACA JUGA: Wewenang Jaksa Digugat ke MK, PBNU Curiga sebagai Serangan Balik dari Koruptor

Trunoyudo juga menyampaikan rekayasa lalu lintas situasional di sekitar gedung MK tergantung kondisi di lapangan.

"Ya, ada (rekayasa lalu lintas)," ucapnya singkat.

BACA JUGA: Motif Bripda Haris Sitanggang Merampok-Bunuh Sopir Taksi Online, Awalnya Takut

Berikut rekayasa lalu lintas yang disiapkan oleh Ditlantas Poda Metro Jaya:

1. Arus lalu lintas dari arah Bundaran HI ke Jalan Medan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan atau Jalan Medan Merdeka Selatan.

2. Arus lalu lintas dari arah Tugu Tani menuju ke Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Perwira (situasional).

3. Arus lalu lintas dari arah Jalan Hayam Wuruk menuju ke Jalan Majapahit atau Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Juanda atau ke Jalan Suryopranoto

4. Jalan Abdul Muis menuju ke Jalan Gajah Mada dialihkan ke Jalan Tanah Abang Satu

Sebelumnya, MK dijadwalkan memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait sistem proporsional terbuka, pada Kamis mulai pukul 09.30 WIB.

Dikutip dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung di lantai 2 Gedung MK, Jakarta.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Senin (12/6), mengatakan majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak terkait pada Rabu (31/5), pukul 11.00 WIB.

Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa (23/5), yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat pada Rabu (31/5). (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Dibunuh Pacar, Siswi SMA Diajak Berhubungan Seksual di Mobil


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler