Tolak Bus Tingkat Mercedes, Ini Kata Kemenhub

Senin, 02 Februari 2015 – 19:41 WIB
istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Mercedes Bens dan pihak karoseri akan menggelar pertemuan untuk membicarakan mengenai kisruh penolakan izin operasional bus tingkat. ‎

Kisruh itu timbul karena ada penolakan lima bus tingkat Mercedes Benz yang merupakan hibah dari Tahir Foundation. Penolakan ini dikarenakan bus tingkat tersebut tidak sesuai spesifikasi seperti yang diatur ‎dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

BACA JUGA: Pemprov DKI Serahkan Perda APBD 2015 ke Kemendagri

"Yang penting sekarang, kita tidak usah mendikotomikan. Nanti kita akan adakan pertemuan lagi untuk duduk bersama antara Mercedes Benz, karoseri, Pemprov DKI, dan Kemenhub," kata Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub, JA Barata di Jakarta, Senin (2/2).

Barata menjelaskan, dalam pertemuan tersebut bisa diketahui alasan bus tingkat itu belum diizinkan beroperasi di Jakarta. "Itu kan masalah teknis. Nanti akan ketahuan lah," ujarnya.

BACA JUGA: Gaji PNS DKI Gendut, Ahok Akan Dipanggil Komisi II DPR

Barata menjelaskan standar kemampuan bus tingkat tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2012. Yakni, menyangkut berat bus tersebut. Dia menyatakan bus tingkat harus memiliki berat antara 21-24 ton.

Sedangkan, lima bus itu masing-masing memiliki berat 18 ton.  "Bukan soal ringan, kemampuan loh yah. Jadi sasis bukan sasis bus tingkat," tegas Barata. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Gaji Lurah di Jakarta Rp 30 Juta, KemenPAN-RB Panggil Ahok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerahkan Polwan Berwajah Menarik demi Sidang Praperadilan Budi Gunawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler