jpnn.com, JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) akan menggelar aksi massa di depan gedung lembaga antirasuah itu, Jumat (6/9) pukul 14.00. Aksi itu dalam rangka penolakan terhadap calon pimpinan atau capim bermasalah dan terkait revisi undang-undang KPK.
"Secara simbolik, pegawai KPK akan membuat rantai manusia sebagai tanda bahwa KPK tidak boleh dimasuki oleh calon pimpinan yang tidak berintegritas, dan menolak revisi UU KPK," kata Ketua WP-KPK Yudi Purnomo saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Agus Rahardjo Bakal Surati Jokowi demi Hentikan Revisi UU KPK
Yudi menilai adanya sembilan persoalan dalam revisi UU KPK yang berisiko melumpuhkan kinerja KPK. Poin-poin tersebut sebelumnya juga telah dikemukakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
BACA JUGA: Ini Nama 10 Capim KPK Pilihan Pansel
BACA JUGA: DPR Tancap Gas demi Merevisi UU KPK
Di antaranya terancamnya independensi KPK, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, serta penuntutan perkara yang harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung.
Poin selanjutnya yakni perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis di proses penuntutan dihilangkan dan kewenangan KPK mengelola dan memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara dipangkas.
BACA JUGA: Revisi UU KPK Dinilai Penuh Kejanggalan
Yudi menilai, revisi UU KPK inisiatif DPR seperti lonceng kematian bagi lembaga antirasuah ini. Menurut dia RUU tersebut bisa memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi.
"Padahal saat ini tak ada masalah krusial di KPK sehingga harus ada kebutuhan revisi UU KPK. Justru KPK sedang giat-giatnya memberantas korupsi di mana dalam dua hari kemarin ada tiga OTT, apalagi kejahatan korupsi di Indonesia begitu luar biasa," tandas Yudi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Dapat Karpet Merah, Firli Bahuri: Saya Ikuti Semua Proses Seleksi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga