Agus Rahardjo Bakal Surati Jokowi demi Hentikan Revisi UU KPK

Kamis, 05 September 2019 – 23:40 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengirim surat berisi permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak meneruskan revisi UU KPK. Surat tersebut rencananya dikirim besok pagi, Jumat (6/9).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, RUU KPK berpotensi melemahkan lembaga antirasuah itu dalam memberantas kejahatan korupsi. "Besok pagi secepat-cepatnya mengirimkan itu. Kami perlu mempersiapkan," kata Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

BACA JUGA: Perdana, Jokowi Bagi-Bagikan Tanah di Kalimantan

Agus menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi Undang-undang jika presiden menolak membahasnya. Karena Undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan presiden.

"KPK percaya presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa presiden tidak akan melemahkan KPK. Apalagi saat ini presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat," kata Agus.

BACA JUGA: DPR Tancap Gas demi Merevisi UU KPK

BACA JUGA: Revisi UU KPK Dinilai Penuh Kejanggalan

Lebih lanjut kata Agus, polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. Dan KPK juga mendukung program kerja presiden melalui tugas pencegahan dan penindakan korupsi.

BACA JUGA: Revisi UU KPK Dinilai Penuh Kejanggalan

"Sehingga KPK berharap presiden dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang-undang KPK dan KUHP tersebut," kata dia.

Agus mengaku pihaknya sudah pernah menyampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK. Pembahasan Revisi UU KPK yang secara diam-diam, menunjukan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya.

"Atas kondisi tersebut di atas, KPK perlu menyampaikan sikap menolak revisi Undang-undang KPK karena kami tidak membutuhkan revisi Undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," tegas Agus. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Inisiasi Revisi UU KPK, Begini Respons Jokowi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler