Tolak Duit e-KTP, Ganjar Merasa Klir saat Jadi Saksi Setnov

Kamis, 08 Februari 2018 – 23:44 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat bersaksi pada persidangan terhadap Setya Novanto dalam perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada persidangan terhadap Setya Novanto dalam perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/2). Ganjar memanfaatkan kesaksiannya untuk menepis tuduhan yang menyebutnya pernah menerima uang e-KTP.

Ganjar yang pernah menjadi wakil ketua Komisi II DPR sebelumnya disebut pernah menerima USD 520 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui legislator Partai Golkar Mustokoweni. Namun, politikus PDI Perjuangan itu mengaku tak pernah menerimanya.

BACA JUGA: Ingat, Nusron Wahid Pernah Disebut di Sidang Kasus Suap

"Saya harus klarifikasi karena ini sudah di ujung dan perlu untuk dikomunikasikan ke publik. Yang pertama Bu Mustokoweni pernah menjanjikan kepada saya mau memberikan langsung dan saya tolak. Sehingga publik mesti tahu sikap saya menolak,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yanto.

Lebih lanjut Ganjar menguatkan bantahannya dengan merujuk keterangan Miryam S Haryani. Sebab, penyidik KPK Novel Baswedan pernah mengonfrontasikan Ganjar dengan Miryam terkait penyerahan uang.

BACA JUGA: Beginilah Cara Fredrich Berkomplot Halangi KPK Jerat Novanto

“Bu Yani (Miryam S Haryani) ‎pun mengatakan mau memberikan ke saya. Di depan Pak Novel saat dikonfrontir dia (Miryam, red) menolak. Tidak pernah memberikan ke saya," sambung Ganjar.

Selain itu, Ganjar juga mengutip pengakuan Andi Narogong. Sebab, politikus kelahiran Karanganyar, 49 tahun silam itu pernah menjadi saksi pada persidangan terhadap Andi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara e-KTP.

BACA JUGA: Sebaiknya Setnov Blak-blakan Jika Punya Bukti soal Ibas

Bahkan, Andi dalam nota pembelaannya juga mengaku tak pernah memberikan uang ke Ganjar. “Boleh dicek,” kata Ganjar.

Majelis hakim lantas memberi kesempatan ke Novanto untuk menanggapi kesaksian Ganjar. Novanto mengaku pernah mendengar dari Andi Agustinus alias Andi Narogong tentang adanya uang untuk Ganjar.

"Waktu Andi ke rumah saya itu menyampaikan telah memberikan uang dan dana untuk teman-teman di Komisi Dua dan Banggar (Badan Anggaran, red). Untuk Pak Ganjar sekitar September dengan jumlah USD 500 ribu,” kata Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/2).

Namun, Ganjar tetap pada kesaksiannya. “Apa yang disampaikan Pak Setya Novanto tidak benar. Keterangan yang saya berikan sangat terbuka," ujarnya.

Usai persidangan, Ganjar kembali menegaskan bahwa dirinya dengan tegas tak pernah menerima uang e-KTP karena menolak tawaran dari Mustokoweni. Menurutnya, dia justru berani menyampaikan adanya tawaran uang itu di hadapan penyidik KPK.

"Bu Mustokoweni menyampaikan ke saya, saya tolak. Kalau saya menerima saya takut, pasti saya tidak mengaku. Dari semua yang diperiksa, saya berani bilang orang yang ditawari iya tapi saya tolak," tuturnya.

Berdasar berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama Miryam yang bocor ke publik, politikus Hanura itu juga menyebut Ganjar menolak pemberian uang. Menurut Miryam, hanya Ganjar yang menolak pemberian uang itu.

Bahkan, Miryam saat menyampaikan nota pembelaan dalam kasus kesaksian palsu terkait e-KTP mengaku pernah disuruh oleh penyidik KPK agar asal menulis jumlah uang yang diserahkan ke Ganjar. "Tapi saya tidak mau karena tidak ingin lagi mengulang hal yang sama yaitu mengarang cerita tentang adanya penerimaan uang,” kata Miryam dalam pleidoinya.(rdw/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didakwa Halangi KPK Jerat Setnov, Fredrich Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler