Tolak Hak Angket Pemilu 2024, Ketua Fraksi PAN: Agak Aneh

Jumat, 23 Februari 2024 – 18:05 WIB
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay soal hak angket Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi kontroversi hak angket dalam Pemilu 2024 yang digulirkan parpol pendukung paslon 01 dan 03 di pilpres.

Saleh menyatakan Fraksi PAN DPR RI menolak dengan tegas penggunaan hak angket dalam menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu.

BACA JUGA: Pakar: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Pemilu

Fraksi PAN menilai bahwa persengketaan hasil pemilu sudah ada jalur khusus yang ditentukan oleh UU Pemilu. Oleh karena itu, semua persengketaan pemilihan umum harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

"Selama ini, sengketa hasil pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi. Pengalaman menunjukkan bahwa semua persengketaan tersebut diselesaikan oleh MK secara adil sesuai dengan waktu yang tersedia," ujar Saleh.

BACA JUGA: Hak Angket Dianggap Sebagai Manuver Untuk Mendelegitimasi Hasil Pemilu

Dia menuturkan bahwa tiap kontestan pemilu, baik pilpres maupun pileg, berhak mengajukan gugatan. Yang perlu disiapkan adalah bukti-bukti dugaan kecurangan.

Jika bukti-buktinya kuat, mantan Ketua Umum PP. Pemuda Muhammadiyah itu meyakini MK bakal memenangkan para penggugat.

BACA JUGA: Soal Hak Angket Pemilu 2024: Ternyata PDIP Tak Bisa Jalan Tanpa Koalisi Perubahan

"Yang penting, bukti-buktinya. Jangan menuduh curang, tetapi buktinya hanya narasi. Sebab, di dalam pengadilan yang diperlukan adalah bukti. Nah, dalam hal ini pihak penggugat yang memiliki tanggung jawab menyediakan alat bukti tersebut," tutur Saleh Daulay.

Saleh juga menilai penggunaan hak angket tidak tepat. Selain mekanisme itu tidak diatur dalam UU Pemilu, hak penyelidikan oleh DPR diperkirakan akan menghabiskan waktu panjang.

Belum lagi, katanya, upaya penyelidikan yang dilakukan akan melibatkan banyak lembaga. Sementara di dalam PKPU, ada tahapan pemilu yang sudah disepakati.

"Kalau mau dikaji lebih dalam, hak angket itu sasarannya siapa? Pemerintah secara keseluruhan atau hanya penyelenggara pemilu. Kalau pemerintah, ya agak aneh," tuturnya.

Menurut Saleh, aneh bila hak angket menyasar pemerintah, karena di dalam kabinet hampir semua partai pengusung capres memiliki anggota kabinet, kecuali PKS.

"Apakah etis jika partai yang ada di kabinet mengajukan hak angket kepada pemerintah? Bukankah itu sama dengan melakukan penyelidikan atas diri masing-masing?"ucapnya.

Oleh karena itu, ketua DPP PAN tersebut mengajak parpol yang menggulirkan wacana hak angket di DPR untuk berpikir ulang.

"Mohon dipertimbangkan lagi. Sebab, ini akan jadi preseden tidak baik ke depan. Yang namanya hak angket akan menimbulkan dampak luas. Tidak hanya di masa pemilu, bahkan implikasinya bisa ke hal lain di luar pemilu," ujar Saleh.(fat/jpnn.com)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Kecurangan Pemilu, Ada Manipulasi Suara Modus Begini di Jember, Oalah


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler