jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah aktifis yang tergabung dalam Perempuan Lintas Iman menyatakan kekerasan seksual termasuk perkosaan yang dilakukan baik secara individu maupun berkelompok terhadap perempuan dan anak, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Karena itu, kata perwakilan PLI Retno Ratih Handayani, negara perlu segera memastikan adanya regulasi dan mekanisme perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.
BACA JUGA: Airlangga: Golkar Harus Punya Pola Komunikasi Canggih
"Kami mendorong pemerintah segera mensahkan RUU Kekerasan Seksual," ujar Retno, Jumat (13/5).
PLI yang terlibat dalam Lokakarya Perempuan dan Perdamaian Lintas Iman yang digagas Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) kata Retno, juga mendesak negara memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual demi memberi efek jera.
BACA JUGA: DCSC: Golkar Sulit Bangkit Bila Dipimpin Novanto
"Meskipun demikian kami menolak hukuman kebiri dan hukuman mati, sebab itu akan menimbulkan persoalan baru," ujarnya.
Perwakilan PLI Lain Elizabeth Marantika menilai, hukuman kebiri dapat menyebabkan pelaku mengalami masalah psikologis dan melakukan tindakan kekerasan lain yang lebih beringas.
BACA JUGA: Reses, Oso Kunjungi Kabupaten Kapuas Hulu
"Sementara hukuman mati tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila, yaitu pengakuan akan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai yang berhak mencabut nyawa manusia, sekaligus menyalahi hak asasi manusia, yaitu hak untuk hidup," ujar Elizabeth.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Rahasia Starbucks Hingga Mampu Mendunia
Redaktur : Tim Redaksi