Tolak Kewenangan SP3, Ini Solusi KPK

Senin, 22 Februari 2016 – 22:18 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo soal poin-poin upaya pelemahan lembaga antirasuah itu. Yakni, lewat muslihat Revisi Undang-Undang KPK.

Masukan itu mengenai penyadapan yang harus melalui izin Dewan Pengawas serta kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.

BACA JUGA: Pemerintah Dicap Masih Mengubek-ubek, Padahal PPP Mau Damai

“Kami hanya berikan masukan sesuai dengan kesepakatan kami,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (22/2) di markas KPK, Jakarta Selatan. 

Dia menambahkan, soal penyadapan, KPK sudah  sepakat tidak perlu dipersoalkan. Sebab, sambung Alexander, penyadapan yang dilakukan sudah diaudit sesuai dengan ketentuan UU KPK.

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid: LGBT Berlawanan dengan Sila Pertama

Alex menambahkan, soal SP3, bisa meminta penetapan hakim dalam kondisi tertentu. Misalnya tersangka sakit parah atau meninggal dunia

“Atau pada saat penuntutan  kami bisa limpahkan ke kejaksaan untuk mengeluarkan SP3. Jadi, masih ada cara untuk mengeluarkan SP3,  tapi tidak oleh KPK,” kata mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Nasib Revisi UU KPK Tergantung Paripurna

BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP-TNI AL Tenggelamkan 20 Kapal Pencuri Ikan, Lihat Nih Jenis dan Namanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler