Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Siap Mogok Nasional

Kamis, 21 Desember 2023 – 14:27 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ratusan massa dari Partai Buruh dan berbagai organisasi serikat buruh berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Massa dijadwalkan berdemonstrasi di depan kantor Mahkamah Konstitusi hingga ke Istana Negara, Kamis (21/12).

BACA JUGA: Partai Buruh Kemungkinan Besar Tidak Dukung Capres pada Putaran Pertama Pilpres

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan perjuangan buruh menuntut keadilan akan terus dilakukan, salah satunya adalah dengan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Ada tiga agenda yang diperjuangkan oleh buruh dan didukung penuh oleh Partai Buruh. Pertama adalah cabut omnibus law UU Cipta Kerja, kedua revisi SK Gubernur terkait upah minimum 2024, dan ketiga setop perang Israel Palestina, gencatan senjata permanen," kata Said Iqbal.

BACA JUGA: Sikapi Pernyataan Ganjar Soal Omnibus Law, Partai Buruh: Jangan Berhenti di Janji

Dia menyebutkan aksi pada 21 Desember bertepatan dengan Sidang Perdana Uji Materiel Cipta Kerja, yang telah didaftarkan oleh Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Desember kemarin.

Said menyampaikan, ada sembilan tuntutan dalam judicial review uji materiel Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ditolak buruh, meliputi upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup karena tidak ada periode kontrak, dan PHK dipermudah.

BACA JUGA: Said Iqbal Kritik Pernyataan Prabowo soal Upah Buruh

Kemudian pesangon kecil, tidak ada kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haid dan cuti melahurkan. Juga setelah bekerja enam tahun, cuti panjang dua bulan dihapus, jam kerja panjang 12 jam per hari (delapan jam normal ditambah empat jam lembur), TKA buruh kasar bisa bekerja di Indonesia, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.

Said Iqbal optimistis kali ini uji materiel akan dimenangkan oleh Partai Buruh.

"Kami berkeyakinan, karena semua pasal itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Juga Hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman sebelumnya telah mengatakan, bahwa terhadap pasal upah murah dan outsourcing patut dipertimbangkan, dan tidak berlaku pada uji formil sebelumnya," katanya.

"Hal yang paling penting ialah isi yang terkandung dalam Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 tentang kehidupan yang layak. Bagaimana bisa masyarakat hidup layak kalau upah murah, outsourcing seumur hidup," tutur Said Iqbal.

Dia menegaskan jika tuntutan ini tidak dipenuhi, buruh siap melakukan mogok nasional dengan melibatkan lima juta buruh dari lebih seratus ribu pabrik. (mcr8/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler