Tolak Pasal Perzinaan di RKUHP, PHRI Sulsel: Agak Repot

Rabu, 26 Oktober 2022 – 16:35 WIB
Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga saat jumpa pers di Hotel Claro Makassar, Rabu (26/10/2022). Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak tegas pasal perzinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga menyebut persoalan itu tidak pantas dipersoalkan.

BACA JUGA: BIN Jaring Partisipasi Publik Soal RKUHP, Buka Dialog dengan Masyarakat di Makassar

Pihaknya tidak sepakat karena dengan ketentuan tersebut maka tamu hotel harus memiliki surat nikah.

"Check in hotel itu diharuskan suami istri. Jika tidak akan dipidanakan. Jujur ini masih polemik dan PHRI belum diundang untuk membahas persoalan itu," kata Anggiat Sinaga di Makassar, Rabu (26/10).

BACA JUGA: Sikap PPP Tegas Soal Pasal Perzinaan di RKUHP, Begini

Anggiat menyebut persoalan itu menjadi dilema bagi pelaku usaha perhotelan. Sebab, beleid tersebut sangat mengganggu privasi tamu hotel.

"Ini mengganggu privasi penghuni untuk tinggal di hotel. Ya sudahlah, jangan di-undang-undangkan," tutur Anggiat saat ditemui di Hotel Claro Makassar.

BACA JUGA: Beginilah Profil Wanita Bercadar Membawa Pistol di Depan Istana Negara, BNPT Bergerak

Dia menerangkan ketentuan di RKUHP itu dapat mengganggu pasar perhotelan, apalagi ketika menyasar pasar asing.

"Ini sangat susah dan sesuatu yang sangat personal. Agak repot buat kami jika suami istri harus bawa surat nikah, apalagi menyasar pasar asing," ujarnya.

Bila pasal perzinaan itu diterapkan, kata Anggiat, pelaku usaha perhotelan bakal kerepotan harus menanyakan KTP dan surat nikah kepada tamu yang ingin menginap.

"Repotnya itu kami di hotel harus menanyakan KTP dan surat nikahnya. Berarti kami di hotel menjadi catatan sipil," ujar Anggiat. (mcr29/jpn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler