Tolak Pengesahan RUU Pilkada, Luqman Hakim PKB Sengaja Absen di Sidang Paripurna

Kamis, 22 Agustus 2024 – 12:04 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim. Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim menjadi satu di antara legislator yang tak hadir dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) ini dengan agenda pengesahan RUU Pilkada.

"Saya memutuskan tidak datang pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini dengan agenda pengambilan keputusan untuk mengesahkan RUU Pilkada," kata Luqman melalui layanan pesan, Kamis.

BACA JUGA: Puan Absen di Sidang DPR yang Batal Mengesahkan RUU Pilkada, Ternyata Lagi di Hungaria

Dia mengatakan ketidakhadirannya ke Rapat Paripurna bukan urusan teknis, melainkan sikap pribadi yang menolak RUU Pilkada.

Sebab, Luqman beranggapan cara pengesahan RUU Pilkada melanggar aturan tanpa melibatkan partisipasi publik dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Konon Sikap PDIP Ini Bisa Jadi Jebakan Batman untuk Kaesang

"Manifestasi dari sikap saya yang menolak pembahasan dan pengesahan revisi UU Pilkada dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontrademokrasi dan melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK," lanjutnya.

Luqman Hakim mengaku bakal berada di posisi kawan mahasiswa, jurnalis, akademisi, hingga aktivis yang kompak menolak disahkannya RUU Pilkada.

BACA JUGA: Tuding Pemerintah & DPR Tak Hormati Putusan MK, Chandra Sentil Kaesang, Ada Kata Memalukan

"Seluruh rakyat Indonesia yang hari ini bersikap dan bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memutuskan parlemen tak jadi mengesahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna pada Kamis ini.

Ketia Harian Gerindra itu mengatakan Rapat Paripurna tidak mencapai kuorum sehingga pengesahan RUU Pilkada menjadi aturan tak jadi dilaksanakan.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus (Badan Musyawarah, red) untuk Rapat Paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujarnya dalam rapat, Kamis. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler