Tolak Pengganti Rp 1,5 M, Bos Warteg Pilih Gugat Kementerian PUPR

Senin, 03 Oktober 2016 – 10:10 WIB
Rumah mewah milik Samawi di Desa Sidakaton, Dukuhturi, Tegal yang masih belum dirobohkan meski bakal terkena proyek tol Pejagan-Pemalang. Foto: Radar Tegal/JPG

jpnn.com - TEGAL - Samawi (40), warga Desa Sidakaton Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pasalnya, ia tak mau lahan dan rumahnya terkena proyek Jalan Tol Trans Jawa Pejagan-Pemalang.

Pengusaha warung Tegal (warteg) yang sukses itu menggugat Kementerian PUPR karena pembicaraan tentang ganti rugi tak kunjung mencapai kesepakatan. Sementara rumah warga lainnya di desa itu sudah rata dengan tanah.

BACA JUGA: Cegah Panti Pijat Disalahgunakan, Polisi Lakukan Pendataan

”Tanah dan bangunan milik Samawi memang belum dibebaskan, karena harganya belum sepakat. Dia juga sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal,” ‎kata Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Pejagan-Pemalang, Makmuri kemarin.

Gugatan diajukan ke PN Slawi pada pertengahan September lalu. Selain Kementerian PUPR, pihak yang digugat adalah pelaksana pengadaan tanah.

BACA JUGA: PARAH! Penjarah Hutan Lawan Aparat

Sampai saat ini, kata Makmuri, proses di pengadilan masih berjalan. Gugatan Samawi bahkan sudah disidangkan,

”Sudah dua kali sidang. Karena sudah diajukan ya kami hadapi saja. Nanti pengadilan yang memutuskan,” jelasnya.

BACA JUGA: Sepakat Hak Angket, DPRD Telusuri Dokumen Palsu dan Dinas Keluar Negeri Bupati

Menurut Makmuri, sesuai undang-undang maka pemilik tanah memang berhak mengajukan gugatan ke pengadilan jika keberatan dengan nilai ganti-rugi yang ditetapkan tim apraisal. Tim apraisal menilai tanah Samawi bernilai Rp 1,5 miliar.

Sedangkan Samawi menilai lahan beserta rumahnya yang mewah bernilai Rp 2,5 miliar. ”Pemilik tanah menginginkan ganti-rugi tanah dan bangunan total lebih dari Rp 2,5 miliar. Lebih tinggi dari taksiran tim apraisal,” ujarnya.

Makmuri mengatakan, seluruh bidang tanah terdampak proyek jalan tol Pejagan-Pemalang di Kecamatan Dukuhturi sudah dibebaskan dan dibayarkan ganti -ruginya. Di kecamatan itu,  tanah yang harus dibebaskan ada di tiga desa. Taitu Sidakaton, Ketanggungan, dan Kupu.

”Semua sudah dibayar, tinggal milik Samawi yang belum,” ucapnya.

Sementara saat rumah Samawi didatangi sejumlah awak media, kondisinya terlihat kosong. Menurut sejumlah warga setempat, Samawi lebih sering berada di Jakarta.

”Rumah itu memang satu-satunya yang belum dibebaskan. Katanya karena belum sepakat harganya,” kata salah seorang warga‎ setempat yang enggan disebutkan namanya.(yer/fat/zul/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Tak Tahu Diri! Gara-gara Pacar, Pukuli Ibu Hingga Menangis Darah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler