Tolak PHK, Karyawan Gelar Demo

Rabu, 23 September 2015 – 12:15 WIB
Ratusan masa AMMPUH saat menggelar demo di depan perusahaannya. FOTO: ist

jpnn.com - BATAM - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Hukum (AMMPUH) berunjuk rasa menuntut tindakan PT Bandar Abadi yang diduga melakukuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap karyawannya.

"Kami menuntut PT Bandar Abadi untuk tidak melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya. Ketimpangan gaji pegawai lokal dan asing, jaminan kesehatan yang minim, aspek safety atau keselamatan kerja yang tidak memadai kerap dilakukan oleh perusahaan yang dipimpin oleh Simanjuntak," kata Koordinator Aksi Supriyadi di lokasi sekitar PT Bandar Abadi Shipyard Jalan Brigjend Katamso KM 6 Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (23/9).

BACA JUGA: Sambut Idul Adha, 38 Tempat Hiburan Tutup Sepekan

AMMPUH juga menyampaikan beberapa tuntutan. Pertama, mereka meminta PT Bandar Abadi untuk menghentikan cara-cara barbar dalam melakukan aktivitas usaha. 

Kedua, PT Bandar Abadi wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan. Ketiga, menolak PHK sepihak yang dilakukan perusahaan. Keempat, meminta perusahaan memberikan keadilan upah bagi pekerja lokal. Kelima, menuntut PT Bandar Abadi menghormati kearifan lokal dan budaya setempat.

BACA JUGA: Kisah Perempuan yang Sudah 22 Tahun Jadi Simpanan, Pasrah...

Terakhir, meminta perusahaan untuk memanusiakan pekerja, karena mereka adalah investasi perusahaan.

Supriyadi mengatakan, pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, merata.

BACA JUGA: Lihat nih, Koruptor Ini Kembalikan Lagi Uang Hasil Korupsinya ke Negara

"Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja," jelas Supriyadi.

Perlindungan terhadap tenaga kerja, kata dia, dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja atau buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraannya. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPO Korupsi Dana Alkes Diciduk di Jakarta sedang Menikmati....


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler