Tolak PP Manajemen PPPK, Guru Honorer Gugat ke MA

Selasa, 04 Desember 2018 – 16:34 WIB
Seleksi calon PPPK juga menggunakan sistem CAT. Ilustrasi Foto: Radar Banyuwangi/Dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pascaterbitnya PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer di seluruh Indonesia mulai bereaksi.

Rerata menolak PP tersebut karena dinilai diskriminatif dan sangat merugikan.

BACA JUGA: Inilah 8 Syarat Melamar menjadi PPPK

Mereka berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Mereka kecewa karena Presiden Jokowi tidak menerbitkan PP yang secara khusus mengatur soal Guru Tidak Tetap (GTT) dan tenaga kependidikan honorer,.

"Seluruh guru honorer kecewa dengan PP 49 ini. PP ini hanya untuk umumnya calon pegawai honorer dan tidak spesifik mengakomodir GTT dan tenaga kependidikan honorer," kata Dr Andi M Asrun SH MH, pengacara guru honorer di Jakarta, Selasa (4/12).

BACA JUGA: Gaji PPPK Jangan Dibebankan ke Pemda

Dia mengatakan akan mendampingi guru-guru honorer untuk mengajukan gugatan ke MA terkait terbitnya PP Manajemen PPPK.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini menilai, PP 49/2018 bertentangan dengan rasa keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

BACA JUGA: Demi Honorer, Semoga PP Manajemen PPPK Tidak Dipolitisasi

"PP 49/2018 tidak bisa dilaksanakan karena harus menunggu dua tahun, makanya kami gugat agar dicabut," ujarnya.

Dihubungi terpisah, pengurus Forum Honorer K2 Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2 PGRI) Riyanto Agung Subekti alias Itong menambahkan, pihaknya didampingi pengacara Andi Asrun akan menggugat PP tersebut karena dinilai merugikan. Mereka juga mendesak agar PP tersebut dicabut.

Sementara Ketum Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengungkapkan, isi PP 49/2018 hampir sama dengan memindahkan tandatangan bupati/walikota atau gubernur kepada menteri.

Aturan itu tidak banyak berbeda dengan sistem PTT atau honorer selama ini. Penggajiannya tidak jelas apakah pemerintah pusat atau daerah dan masanya hanya setahun.

"Dengan seleksi ketat dan kewajiban sertifikat profesi maka hampir bisa dipastikan honorer yang ada saat ini akan sangat banyak yang kehilangan statusnya. Padahal sesunguhnya pemerintah mampu dan bisa mencukupkan guru di seluruh sekolah negeri di seluruh Indonesia dengan status PNS," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer Setara PNS, Bagaimana Nasib Perangkat Desa?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler