Inilah 8 Syarat Melamar menjadi PPPK

Selasa, 04 Desember 2018 – 12:36 WIB
Syarat melamar menjadi PPPK diatur di pasal 16 PP Nomor 49 Tahun 2018. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa melamar menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk jabatan fungsional (JF). Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pasal 16.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan beberapa persyaratan untuk menjadi calon PPPK. Ada 8 persyaratan yang ditetapkan.

BACA JUGA: Ini Alasan Terbaru Pentolan Honorer K2 Tolak jadi PPPK

Pertama, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

BACA JUGA: Ingat, PPPK Bukan untuk Menampung Seluruh Honorer K2 Tua

Ketiga, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Keempat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Kelima, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

BACA JUGA: Gaji PPPK Jangan Dibebankan ke Pemda

Keenam, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Ketujuh, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Dan terakhir, persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian). (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Jenis Jabatan yang Bisa Diisi PPPK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler