Gaji PPPK Jangan Dibebankan ke Pemda

Selasa, 04 Desember 2018 – 06:52 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI) Ramli Rahim ikut mengomentari terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

PP tersebut antara lain untuk mengakomodir honorer K2 usia di atas 35 tahun untuk bisa menjadi ASN. Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

BACA JUGA: Nih, Komentar Pengamat soal PP PPPK

Menurut Ramli Rahim kebijakan terkait pengadaan PPPK akan menimbulkan masalah baru jika dibebankan daerah. Menurutnya, banyak daerah yang rawan tidak mampu membayar PPPK.

”Efektif jika dibiayai APBN sepenuhnya dan tidak dibatasi umur,” bebernya saat dihubungi Jawa Pos.

BACA JUGA: Inilah Jenis Jabatan yang Bisa Diisi PPPK

Di sisi lain, PPPK ini menurut Ramli merupakan penghargaan bagi para guru yang sudah lama mengabdi. Sehingga harus diiringi dengan kebijakan lain yang mendukung aturan itu.

Terkait dengan data guru, dia mendorong agar terjadi perbaikan. ”Kalau honorer memang datanya semrawut,” tutur Ramli. Hal itu terjadi karena data pokok pendidikan (Dapodik) yang menjadi andalan Kemendikbud banyak tidak sinkron.

BACA JUGA: Inilah Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Ada yang Dirugikan

BACA JUGA: Nih, Komentar Pengamat soal PP PPPK

”Kesalahan terbesarnya karena Kemendikbud tidak memberikan hak dinas pendidikan memberikan persetujuan. Sehingga bisa dikelabui sekolah,” imbuhnya.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud menyatakan persoalan perbedaan data guru sudah dirembug dengan Kementerian PAN-RB. Dia mengakui memang ada perbedaan data jumlah guru. ”Targetnya Januari akan selesai untuk masalah pendataan,” ujarnya. (lyn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baidowi Minta Seleksi Honorer K2 jadi PPPK Jangan Ketat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler